Bikin Onar Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dituntut Empat Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 01 September 2022 | 19:00 WIB
Bikin Onar Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dituntut Empat Tahun Penjara
Bikin Onar Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dituntut Empat Tahun Penjara. ANTARAFOTO/Adam Bariq

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut terdakwa Edy Mulyadi dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terkait 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak.' Tuntutan disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

JPU menilai Edy Mulyadi terbukti bersalah menyebarkan konten-konten berita bohong melalui akun Youtube pribadinya. Salah satunya terkait ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.

"Dengan sengaja menerbitkan berita dan kata-kata bohong ditujukan kepada masyarakat banyak, dan kepada siapa saja dapat mengakses dan menonton video terdakwa tersebut istilah-istilah yang dilontarkan oleh terdakwa salah satunya itu jin buang anak," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

Edy Mulyadi terdakwa kasus ujaran kebencian dituntut enam tahun penjara. (Suara.com/Welly Hidayat)
Edy Mulyadi terdakwa kasus ujaran kebencian dituntut enam tahun penjara. (Suara.com/Welly Hidayat)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni empat tahun penjara," imbuh jaksa.

Hal memberatkan kepada terdakwa Edy Mulyadi, karena menimbulkan kegaduhan di dunia maya hingga memicu aksi demonstras masyarakat di wilayah Kalimantan.

"Akibat perbuatan terdakwa terlalu banyak mengandung keonaran di kalangan rakyat Indonesia,"ucap Jaksa

Untuk hal meringankan, terdakwa Edy Mulyadi belum pernah menjalani masa hukuman.

Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dari tuntutan Jaksa yang dibacakan dihadapan majelis hakim dan terdakwa Edy Mulyadi.

baca juga

Edy akhirnya mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis (8/9/2022) mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapat Caci Maki Tiap Hari, Jokowi Jawab Soal Kebebasan Berbicara: Apa yang Masih Kurang?

Dapat Caci Maki Tiap Hari, Jokowi Jawab Soal Kebebasan Berbicara: Apa yang Masih Kurang?

Jabar | Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:49 WIB

Divonis Bersalah Dan Penjara 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith Bebas Pekan Depan

Divonis Bersalah Dan Penjara 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith Bebas Pekan Depan

Sumsel | Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:36 WIB

Bahar Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Bahar Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

News | Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:40 WIB

Bahar Smith Dihukum Bui 6 Bulan 15 Hari

Bahar Smith Dihukum Bui 6 Bulan 15 Hari

Tantrum | Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:22 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×