Kombes Edwin Dipecat Karena Tilap Duit Kasus Narkoba, LBH Jakarta Sebut Korupsi Jangkiti Tubuh Polri

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 01 September 2022 | 21:17 WIB
Kombes Edwin Dipecat Karena Tilap Duit Kasus Narkoba, LBH Jakarta Sebut Korupsi Jangkiti Tubuh Polri
Mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan dijatuhi sanksi pemecatan sebagai anggota Polri dalam sidang KKEP. [ANTARA]

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut perilaku koruptif masih menjangkiti tubuh Polri. Hal tersebut merujuk pemecatan terhadap eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, lantaran tidak profesional dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.

Selain Edwin, sanksi berupa pemecatan dengan tidak hormat juga dijatuhkan kepada mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Iptu Triono A.

"Perilaku koruptif kepolisian hampir menjangkiti semua level dalam tubuh Polri," kata pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen saat dikonfirmasi pada Kamis (1/9/2022).

Teo lantas merujuk pada kasus yang menyeret nama Irjen Napoleon Bonaparte. Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu diketahui terlibat dalam penerimaan suap red notice Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, Teo juga mencontohkan kasus bintara Satlantas Polres Bandara Soekarno-Hatta yang menerima pungli berupa sekarung bawang dari pengemudi truk pada 2021 lalu. Kata dia, keberulangan macam itu semakin menunjukkan lemahnya pengawasan di internal Polri.

"Perilaku culas ini tentunya terus berulang karena tidak memadainya pengawasan dan mekanisme akuntabilitas Polri," tegas Teo.

Desak Proses Pidana

LBH Jakarta turut mengecam proses etik terhadap Kombes Edwin beserta bawahannya karena tidak dibarengi dengan proses pidana. Pasalnya, Edwin menerima uang dari Nasrandi yang berasal dari barang bukti dalam penanganan kasus narkotika.

"Perbuatan yang jelas-jelas merupakan tindak pidana tersebut, tidak pantas hanya diganjar sanksi etik. Seharusnya, proses etik dan pidana dapat sekaligus," papar Teo.

Teo berpendapat, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan. Hal tersebut karena terdapat dugaan tindak pidana suap maupun penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidsna Korupsi (Tipikor).

"Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengusut kasus ini," sambungnya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Edwin diduga menerima uang dari Nasrandi yang berasal dari hasil barang bukti pengungkapan kasus narkoba sebesar USD225 ribu atau setara Rp3,3 miliar dan SGD 376 ribu atau setara Rp3,9 miliar. Uang tersebut kemudian dipergunakan oleh Edwin untuk keperluan pribadi.

Sanksi pemecatan ini dijatuhkan kepada Edwin, Nasrandi, dan Triono berdasar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8/2022). Selain mereka ada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan tujuh anggota lainnya yang juga disidang.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Sementara Pius, kata Dedi, dijatuhkan sanksi demosi lima tahun. Sedangkan, tujuh anggota lainnya diberi sanksi demosi dua tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Pantas Diganjar Sanksi Etik, LBH Jakarta : Eks Kapolres Bandara Soetta Cs Seharusnya Diproses Pidana

Tak Pantas Diganjar Sanksi Etik, LBH Jakarta : Eks Kapolres Bandara Soetta Cs Seharusnya Diproses Pidana

News | Kamis, 01 September 2022 | 21:12 WIB

Uang Barang Bukti Narkoba Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kapolres Bandara Soetta Dipecat

Uang Barang Bukti Narkoba Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kapolres Bandara Soetta Dipecat

Lampung | Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:28 WIB

Tilap Duit Kasus Narkoba Miliaran, Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Dipecat

Tilap Duit Kasus Narkoba Miliaran, Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Dipecat

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 18:11 WIB

Terkini

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:46 WIB

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:39 WIB

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:30 WIB

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:19 WIB

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:04 WIB

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:50 WIB

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:43 WIB

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:41 WIB

Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara

Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:27 WIB

Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id

Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:10 WIB