Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kepentingan Konsumen Minta Diakomodir

Siswanto, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 02 September 2022 | 23:14 WIB
Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kepentingan Konsumen Minta Diakomodir
Ilustrasi rokok. (Unsplash.com/Andres Siimon)

Suara.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Airlangga Surabaya Gitadi Tegas Supramudyo mengatakan dalam mengatur kawasan tanpa rokok, kepentingan konsumen tetap harus diakomodir misalnya dengan menyediakan tempat merokok yang memadai.

Gitadi mengatakan pemerintah daerah memang harus tegas untuk melindungi kesehatan masyarakat, namun juga harus mempertimbangkan bahwa tembakau sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia.

Menurut dia dalam implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok, pemda mesti mengakomodir seluruh pemangku kepentingan industri hasil tembakau, termasuk petani dan pekerja.

“Menurut saya supaya bisa meng-cover dua ini, sediakanlah tempat untuk mengurangi kerugian perokok pasif. Karena masyarakat kita adalah masyarakat perokok, buatlah kawasan smoking area sehingga perokok tidak menggunakan tempat umum,” ujar Gitadi, Jumat (2/9/2022).

Pemda diharapkan terbuka menerima masukan dalam penyusunan Perda Kawasan Tanpa Rokok, termasuk dalam hal penyediaan tempat khusus merokok. Dengan cara ini, maka kebijakan yang dihasilkan tidak bersifat diskriminatif pada salah satu pihak.

“Sebetulnya, bahkan kalau pabrik rokok dimintai kesediaan untuk membuat smoking area, mungkin mereka tak akan menolak. Jadi, memang harus ada kompromi dan solusi di lingkungan internal. Jangan sampai seperti terkesan menutup mata pada industri rokok yang menghidupi orang banyak. Harus ada win-win solution,” katanya.

Selain itu, kata dia, dana bagi hasil cukai hasil tembakau  juga bisa menjadi solusi untuk pembuatan tempat merokok sehingga asapnya tidak mengganggu masyarakat yang tidak merokok.

Gitadi juga menanggapi banyaknya pemda yang melakukan perubahan perda KTR yang telah berlaku sebelumnya. Menurut Gitadi pemda seharusnya fokus pada implementasi tanpa harus melakukan revisi.

“Masalahnya sekarang adalah implementasi. Tak perlu ada perda baru. Yang lama bisa dipakai sepanjang implementasinya punya konsep jelas. Pelanggaran sanksinya jelas. Tapi yang saya lihat dari dulu sampai sekarang tidak ada komunikasi dan eksekusi yang jelas,” tuturnya.

baca juga

Ia menyarankan agar pemda tidak terburu-buru dalam memberlakukan regulasi yang berkaitan langsung dengan masyarakat, termasuk perda KTR. Harus ada sosialisasi yang masif dan jelas terkait regulasi dan konsekuensinya.

Peraturan yang langsung dieksekusi tanpa sosialisasi, lanjut Gitadi, tidak akan berjalan dengan efektif apalagi saat proses penyusunannya tidak melibatkan pihak-pihak yang justru akan menjalankan regulasi tersebut.

“Jika peraturan langsung dieksekusi, tak akan efektif. Apalagi kalau masih sama dengan perda sebelumnya. Solusinya sederhana, misal sosialisasi jangan terburu buru. Dari 2020 sampai 2023 ada sosialisasi. Tak cuma larangan yang cuma ditempel dengan dalih melanggar perda,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB

Ancam Pendapatan UMKM, Pramono Anung Diminta Tinjau Ulang Dampak Ekonomi Perda KTR Jakarta

Ancam Pendapatan UMKM, Pramono Anung Diminta Tinjau Ulang Dampak Ekonomi Perda KTR Jakarta

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 19:02 WIB

Giliran Pengusaha Ritel Menjerit Hadapi Ketatnya Aturan KTR di Jakarta

Giliran Pengusaha Ritel Menjerit Hadapi Ketatnya Aturan KTR di Jakarta

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 17:12 WIB

AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam

AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:11 WIB

Kawasan Tanpa Rokok, Tapi Mengapa Asap Masih Bebas Berkeliaran?

Kawasan Tanpa Rokok, Tapi Mengapa Asap Masih Bebas Berkeliaran?

Your Say | Jum'at, 09 Januari 2026 | 13:40 WIB

Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?

Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?

News | Selasa, 30 Desember 2025 | 22:09 WIB

DPRD DKI Jamin Ekonomi Jakarta Tak Akan Mati karena Aturan Kawasan Tanpa Rokok

DPRD DKI Jamin Ekonomi Jakarta Tak Akan Mati karena Aturan Kawasan Tanpa Rokok

News | Senin, 29 Desember 2025 | 07:46 WIB

Wagub Rano Karno: Perda Kawasan Tanpa Rokok Bukan untuk Diskriminasi

Wagub Rano Karno: Perda Kawasan Tanpa Rokok Bukan untuk Diskriminasi

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 14:05 WIB

APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 18:10 WIB

Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun

Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 13:13 WIB

Terkini

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Dari Gambut Kalimantan ke Pasar Modern: Mengubah Rumput Purun Jadi Napas Baru Perajin Lokal

Dari Gambut Kalimantan ke Pasar Modern: Mengubah Rumput Purun Jadi Napas Baru Perajin Lokal

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:09 WIB

F1 Sepang, Transportasi Jadi Masalah: Antrean Bus Bak Film Zombie, Penonton Jalan Kaki 9 Km

F1 Sepang, Transportasi Jadi Masalah: Antrean Bus Bak Film Zombie, Penonton Jalan Kaki 9 Km

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Bukan Sekadar Glowing, Skin Longevity Ajak Kenali Kesehatan Kulit Lebih Dalam

Bukan Sekadar Glowing, Skin Longevity Ajak Kenali Kesehatan Kulit Lebih Dalam

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Dari Ide Bisnis Turun ke Lapak, Begini Cara Mahasiswa Belajar Menjadi Entrepreneur

Dari Ide Bisnis Turun ke Lapak, Begini Cara Mahasiswa Belajar Menjadi Entrepreneur

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:38 WIB

Bukan Nekat! Emil Audero Bongkar Alasan Berani Ikut Menyerang saat Indonesia Hancurkan Bangladesh

Bukan Nekat! Emil Audero Bongkar Alasan Berani Ikut Menyerang saat Indonesia Hancurkan Bangladesh

Bola | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:35 WIB

Studi: Cara Orang Bepergian Kini Makin Personal, Pilihan Moda Transportasi Tak Lagi Seragam

Studi: Cara Orang Bepergian Kini Makin Personal, Pilihan Moda Transportasi Tak Lagi Seragam

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Persis Solo Tumbang di Manahan, Ricky Nelson: Saya Pribadi Bertanggung Jawab

Persis Solo Tumbang di Manahan, Ricky Nelson: Saya Pribadi Bertanggung Jawab

Surakarta | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Untung Besar dalam Waktu Singkat, OJK Minta Mahasiswa Waspadai Modus Investasi Bodong

Untung Besar dalam Waktu Singkat, OJK Minta Mahasiswa Waspadai Modus Investasi Bodong

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Kirim 63 Duta Muda, Indonesia Siap Bersaing Lawan China dan Singapura di IMSO ke-23

Kirim 63 Duta Muda, Indonesia Siap Bersaing Lawan China dan Singapura di IMSO ke-23

Jabar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:01 WIB

×