Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kepentingan Konsumen Minta Diakomodir

Siswanto | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 02 September 2022 | 23:14 WIB
Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kepentingan Konsumen Minta Diakomodir
Ilustrasi rokok. (Unsplash.com/Andres Siimon)

Suara.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Airlangga Surabaya Gitadi Tegas Supramudyo mengatakan dalam mengatur kawasan tanpa rokok, kepentingan konsumen tetap harus diakomodir misalnya dengan menyediakan tempat merokok yang memadai.

Gitadi mengatakan pemerintah daerah memang harus tegas untuk melindungi kesehatan masyarakat, namun juga harus mempertimbangkan bahwa tembakau sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia.

Menurut dia dalam implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok, pemda mesti mengakomodir seluruh pemangku kepentingan industri hasil tembakau, termasuk petani dan pekerja.

“Menurut saya supaya bisa meng-cover dua ini, sediakanlah tempat untuk mengurangi kerugian perokok pasif. Karena masyarakat kita adalah masyarakat perokok, buatlah kawasan smoking area sehingga perokok tidak menggunakan tempat umum,” ujar Gitadi, Jumat (2/9/2022).

Pemda diharapkan terbuka menerima masukan dalam penyusunan Perda Kawasan Tanpa Rokok, termasuk dalam hal penyediaan tempat khusus merokok. Dengan cara ini, maka kebijakan yang dihasilkan tidak bersifat diskriminatif pada salah satu pihak.

“Sebetulnya, bahkan kalau pabrik rokok dimintai kesediaan untuk membuat smoking area, mungkin mereka tak akan menolak. Jadi, memang harus ada kompromi dan solusi di lingkungan internal. Jangan sampai seperti terkesan menutup mata pada industri rokok yang menghidupi orang banyak. Harus ada win-win solution,” katanya.

Selain itu, kata dia, dana bagi hasil cukai hasil tembakau  juga bisa menjadi solusi untuk pembuatan tempat merokok sehingga asapnya tidak mengganggu masyarakat yang tidak merokok.

Gitadi juga menanggapi banyaknya pemda yang melakukan perubahan perda KTR yang telah berlaku sebelumnya. Menurut Gitadi pemda seharusnya fokus pada implementasi tanpa harus melakukan revisi.

“Masalahnya sekarang adalah implementasi. Tak perlu ada perda baru. Yang lama bisa dipakai sepanjang implementasinya punya konsep jelas. Pelanggaran sanksinya jelas. Tapi yang saya lihat dari dulu sampai sekarang tidak ada komunikasi dan eksekusi yang jelas,” tuturnya.

Ia menyarankan agar pemda tidak terburu-buru dalam memberlakukan regulasi yang berkaitan langsung dengan masyarakat, termasuk perda KTR. Harus ada sosialisasi yang masif dan jelas terkait regulasi dan konsekuensinya.

Peraturan yang langsung dieksekusi tanpa sosialisasi, lanjut Gitadi, tidak akan berjalan dengan efektif apalagi saat proses penyusunannya tidak melibatkan pihak-pihak yang justru akan menjalankan regulasi tersebut.

“Jika peraturan langsung dieksekusi, tak akan efektif. Apalagi kalau masih sama dengan perda sebelumnya. Solusinya sederhana, misal sosialisasi jangan terburu buru. Dari 2020 sampai 2023 ada sosialisasi. Tak cuma larangan yang cuma ditempel dengan dalih melanggar perda,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ancam Pendapatan UMKM, Pramono Anung Diminta Tinjau Ulang Dampak Ekonomi Perda KTR Jakarta

Ancam Pendapatan UMKM, Pramono Anung Diminta Tinjau Ulang Dampak Ekonomi Perda KTR Jakarta

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 19:02 WIB

Giliran Pengusaha Ritel Menjerit Hadapi Ketatnya Aturan KTR di Jakarta

Giliran Pengusaha Ritel Menjerit Hadapi Ketatnya Aturan KTR di Jakarta

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 17:12 WIB

AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam

AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:11 WIB

Kawasan Tanpa Rokok, Tapi Mengapa Asap Masih Bebas Berkeliaran?

Kawasan Tanpa Rokok, Tapi Mengapa Asap Masih Bebas Berkeliaran?

Your Say | Jum'at, 09 Januari 2026 | 13:40 WIB

Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?

Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?

News | Selasa, 30 Desember 2025 | 22:09 WIB

DPRD DKI Jamin Ekonomi Jakarta Tak Akan Mati karena Aturan Kawasan Tanpa Rokok

DPRD DKI Jamin Ekonomi Jakarta Tak Akan Mati karena Aturan Kawasan Tanpa Rokok

News | Senin, 29 Desember 2025 | 07:46 WIB

Wagub Rano Karno: Perda Kawasan Tanpa Rokok Bukan untuk Diskriminasi

Wagub Rano Karno: Perda Kawasan Tanpa Rokok Bukan untuk Diskriminasi

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 14:05 WIB

APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 18:10 WIB

Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun

Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 13:13 WIB

DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu

DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu

News | Rabu, 26 November 2025 | 18:29 WIB

Terkini

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:53 WIB

WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN

WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:39 WIB