Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kepentingan Konsumen Minta Diakomodir

Jum'at, 02 September 2022 | 23:14 WIB
Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kepentingan Konsumen Minta Diakomodir
Ilustrasi rokok. (Unsplash.com/Andres Siimon)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Peraturan yang langsung dieksekusi tanpa sosialisasi, lanjut Gitadi, tidak akan berjalan dengan efektif apalagi saat proses penyusunannya tidak melibatkan pihak-pihak yang justru akan menjalankan regulasi tersebut.

“Jika peraturan langsung dieksekusi, tak akan efektif. Apalagi kalau masih sama dengan perda sebelumnya. Solusinya sederhana, misal sosialisasi jangan terburu buru. Dari 2020 sampai 2023 ada sosialisasi. Tak cuma larangan yang cuma ditempel dengan dalih melanggar perda,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI