Kemenhub Mau Atur Kawasan Tanpa Rokok di Sarana-Prasarana Transportasi

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 26 Juli 2024 | 09:10 WIB
Kemenhub Mau Atur Kawasan Tanpa Rokok di Sarana-Prasarana Transportasi
Salah satu tempat khusus merokok yang disediakan di kawasan Malioboro. (Istimewa).

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengeluarkan kebijakan soal kawasan tanpa rokok di transportasi publik. Kemenhub akan menetapkan standar pelayanan minimal adalah aspek kenyamanan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada sarana dan prasarana transportasi publik.

Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas, dan Angkutan Transportasi Perkotaan, Marwanto Heru, mengatakan bahwa Pemerintah telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Melalui Undang-undang tersebut dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, telah diamanatkan adanya tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di mana angkutan umum dan lingkungannya menjadi salah satu tempat yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok," ujar Heru dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).

Adapun, data dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan tahun 2019, menyebutkan bahwa saat ini di Indonesia secara nasional 80,6 persem perokok masih merokok di dalam gedung/ruangan yang menyebabkan 75,5 persen orang terpapar asap rokok di dalam ruangan tertutup.

Data dari Global Youth Tobacco Survey tahun 2020 mengungkapkan bahwa 67,2 persen penduduk Indonesia terpapar asap rokok di ruang publik.

"Melihat kondisi tersebut dan sebagai tindak lanjut dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Badan Kebijakan Transportasi saat ini tengah menyusun kebijakan berupa Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum," kata Heru.

"Pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada sarana dan prasarana transportasi umum akan memberikan banyak manfaat baik bagi masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi," sambung dia.

Heru menyebut, efektivitas peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ditentukan dengan adanya dukungan dan komitmen dari semua pihak, dimana dalam hal ini Baketrans melaksanakan kolaborasi pentahelix dengan para pengambil kebijakan baik di tingkat Pusat maupun Daerah dalam menjalankan perannya melaksanakan analisis dan rekomendasi kebijakan.

Kepala Bagian Hukum, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Israfulhayat, memaparkan ruang lingkup pengaturan dalam pedoman ini akan mencakup larangan pada sarana dan prasarana transportasi, penetapan Kawasan Tanpa Rokok dan sarana prasarana yang dikecualika.

Baca Juga: Emiten SSPACE Tangkap Peluang Cuan di Transportasi Publik Jakarta

Kemudian, standar yang harus dipenuhi oleh sarana prasarana transportasi yang memiliki ruang tertutup dan terbuka (kapal), sanksi dan denda terhadap pelanggaran yang dilakukan, serta pengawasan yang dilakukan terhadap penyelenggara transportasi dalam melaksanakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok pada sarana prasarana transportasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI