Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kemenhub Mau Atur Kawasan Tanpa Rokok di Sarana-Prasarana Transportasi

Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 26 Juli 2024 | 09:10 WIB
Kemenhub Mau Atur Kawasan Tanpa Rokok di Sarana-Prasarana Transportasi
Salah satu tempat khusus merokok yang disediakan di kawasan Malioboro. (Istimewa).

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengeluarkan kebijakan soal kawasan tanpa rokok di transportasi publik. Kemenhub akan menetapkan standar pelayanan minimal adalah aspek kenyamanan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada sarana dan prasarana transportasi publik.

Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas, dan Angkutan Transportasi Perkotaan, Marwanto Heru, mengatakan bahwa Pemerintah telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Melalui Undang-undang tersebut dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, telah diamanatkan adanya tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di mana angkutan umum dan lingkungannya menjadi salah satu tempat yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok," ujar Heru dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).

Adapun, data dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan tahun 2019, menyebutkan bahwa saat ini di Indonesia secara nasional 80,6 persem perokok masih merokok di dalam gedung/ruangan yang menyebabkan 75,5 persen orang terpapar asap rokok di dalam ruangan tertutup.

Data dari Global Youth Tobacco Survey tahun 2020 mengungkapkan bahwa 67,2 persen penduduk Indonesia terpapar asap rokok di ruang publik.

"Melihat kondisi tersebut dan sebagai tindak lanjut dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Badan Kebijakan Transportasi saat ini tengah menyusun kebijakan berupa Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum," kata Heru.

"Pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada sarana dan prasarana transportasi umum akan memberikan banyak manfaat baik bagi masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi," sambung dia.

Heru menyebut, efektivitas peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ditentukan dengan adanya dukungan dan komitmen dari semua pihak, dimana dalam hal ini Baketrans melaksanakan kolaborasi pentahelix dengan para pengambil kebijakan baik di tingkat Pusat maupun Daerah dalam menjalankan perannya melaksanakan analisis dan rekomendasi kebijakan.

Kepala Bagian Hukum, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Israfulhayat, memaparkan ruang lingkup pengaturan dalam pedoman ini akan mencakup larangan pada sarana dan prasarana transportasi, penetapan Kawasan Tanpa Rokok dan sarana prasarana yang dikecualika.

Kemudian, standar yang harus dipenuhi oleh sarana prasarana transportasi yang memiliki ruang tertutup dan terbuka (kapal), sanksi dan denda terhadap pelanggaran yang dilakukan, serta pengawasan yang dilakukan terhadap penyelenggara transportasi dalam melaksanakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok pada sarana prasarana transportasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emiten SSPACE Tangkap Peluang Cuan di Transportasi Publik Jakarta

Emiten SSPACE Tangkap Peluang Cuan di Transportasi Publik Jakarta

Bisnis | Senin, 22 Juli 2024 | 08:57 WIB

Tinggalkan Kendaraan Pribadi, Kemenhub Siapkan Transportasi Umum Modern dan Terintegrasi

Tinggalkan Kendaraan Pribadi, Kemenhub Siapkan Transportasi Umum Modern dan Terintegrasi

Bisnis | Minggu, 21 Juli 2024 | 14:19 WIB

Konsumen Diakali, Kemenhub Ungkap Cara Licik Pelaku Usaha Jual Sepeda Motor Listrik

Konsumen Diakali, Kemenhub Ungkap Cara Licik Pelaku Usaha Jual Sepeda Motor Listrik

Bisnis | Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:59 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:04 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:05 WIB