Pedagang Pasar Resah Perda Kawasan Tanpa Rokok Bikin Omset Turun

Chandra Iswinarno | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 10 Oktober 2022 | 20:36 WIB
Pedagang Pasar Resah Perda Kawasan Tanpa Rokok Bikin Omset Turun
Dokumentasi-warga melintas di depan banner kawasan bebas asap rokok di halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh. [ANTARA]

Suara.com - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menilai penerapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di area pasar tradisional meresahkan karena hal tersebut akan membuat omset pedagang pasar menurun.

Pasalnya, dengan adanya Perda KTR, aktivitas konsumsi dan jual beli rokok akan dibatasi sehingga berpengaruh pada menurunnya omset pedagang pasar.

Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburrohman menjelaskan, pemerintah daerah seharusnya mempertimbangkan dampak sosial ekonomi ketika menyusun sebuah regulasi.

Menurutnya, banyak pedagang pasar yang menggantungkan pendapatannya dari menjual rokok sehingga dari sisi ekonomi Perda KTR di pasar tradisional mengancam mata pencaharian pedagang.

"Rokok, terutama kretek, adalah khas Indonesia. Kalau misalnya, merokok dan menjualnya dilarang total dan bukan diatur, jelas ini akan berdampak pada menurunnya omset pedagang pasar," ujar Mujib di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Mujib meminta, pemerintah memperhatikan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi terutama yang berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat. Ia juga mengeluhkan atas absennya pelibatan stakeholder termasuk APPSI dalam penyusunan Perda KTR.

"Harusnya pengaturan di satu area memperhatikan aspirasi orang-orang di lingkungan tersebut supaya tidak menimbulkan polemik. Dilihat aturan ini mayoritas menolak berbagai bentuk larangan. Jadi, jangan maunya sendiri dalam menyusun kebijakan agar regulasi yang dihasilkan seimbang dan mendapat dukungan pemangku kepentingan yang akan menjalankan peraturan tersebut," kata dia.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan sebagai payung hukum nasional peraturan pengendalian rokok telah mengatur kebijakan penjualan dan promosi rokok yang diizinkan pada tempat penjualan, termasuk di pasar.

Peraturan daerah (perda) juga diharuskan menerapkan regulasi yang selaras dengan payung hukum nasional sesuai hierarki hukum yang berlaku. Hal tersebut bertujuan menjaga kepastian hukum yang mendukung kegiatan usaha di lapangan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif INDEF Ahmad Tauhid menjelaskan, Perda KTR tidak akan efektif jika membatasi dan mengatur penjualan di ritel tradisional, seperti warung dan pasar, lantaran ekosistem ritel tradisional yang sangat heterogen.

"Pengawasan jika sampai ke warung dan pasar akan sulit, karena sangat heterogen dan terbuka. Siapa yang akan mengawasi warung yang jumlahnya sangat banyak? Perda tidak bisa menyentuh itu, karena Perda KTR hanya mengatur tempat tertentu saja," ujarnya.

Menurut Ahmad, mengatur penjualan rokok di ritel tradisional akan menekan pendapatan pedagang. Sebab, selain sebagai salah satu komoditas utama penjualan, di tengah kenaikan cukai dan harga rokok, terjadi peralihan preferensi untuk mengonsumsi rokok murah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekonom Nilai Perda Kawasan Tanpa Rokok Tak Efektif Jika Banyak Batasi Penjualan

Ekonom Nilai Perda Kawasan Tanpa Rokok Tak Efektif Jika Banyak Batasi Penjualan

Bisnis | Selasa, 27 September 2022 | 17:54 WIB

Perda KTR Juga Larang Konsumsi Rokok Elektrik, Asosiasi Vape: Tak Ada Dasar Ilmiahnya

Perda KTR Juga Larang Konsumsi Rokok Elektrik, Asosiasi Vape: Tak Ada Dasar Ilmiahnya

Jakarta | Senin, 19 September 2022 | 22:44 WIB

Pengusaha dan Industri Tembakau RI Menangis, Asing Ikut Atur Perda KTR

Pengusaha dan Industri Tembakau RI Menangis, Asing Ikut Atur Perda KTR

| Jum'at, 16 September 2022 | 07:44 WIB

Pengusaha Menjerit, Sebut Asing Mulai Ikut Campur Industri Tembakau RI

Pengusaha Menjerit, Sebut Asing Mulai Ikut Campur Industri Tembakau RI

Bisnis | Kamis, 15 September 2022 | 23:14 WIB

Terkini

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:45 WIB

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:39 WIB

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:32 WIB

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:21 WIB

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:05 WIB

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 21:33 WIB

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:38 WIB

Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN

Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:32 WIB

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:20 WIB

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB