Larangan Pamer Kekayaan Anggota Polisi, Ini 6 Poin yang Perlu Diperhatikan

Rifan Aditya

Minggu, 04 September 2022 | 21:09 WIB
Larangan Pamer Kekayaan Anggota Polisi, Ini 6 Poin yang Perlu Diperhatikan
larangan pamer kekayaan anggota polisi - Ilustrasi polisi. (Shutterstock)

Suara.com - Polri secara resmi telah mengeluarkan surat edaran pada tahun 2019 mengenai aturan larangan pamer kekayaan anggota polisi, baik itu di lingkungan maupun di medsos.

Adapun aturan mengenai larangan tersebut tertulis dalam surat telegram yang diterima dari Irjen Listyo Sigit Prabowo selaku Kadiv Propam Polri yang bernomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM per 15 November 2019.

Dalam aturan tersebut, Irjen Listyo menyampaikan agar anggota Polri hendaknya menahan diri untuk memperlihatkan gaya hidup mewah di media sosial. Aturan ini uga berlaku untuk nggota keluarga Polri.

Indonesia Police Watch (IPW) pun menyambut dengan baik aturan tersebut. Namun IMP dengan gaji yang diperoleh anggota Polri, seharusnya mereka tak bisa dapat menerapkan  gaya hidup mewah atau hedon. Terlebih lagi masih ada anggota Polri yang menerima gaji kurang dari UMP di Bekasi.

Walaupun banyak anggota polisi yang menerima gaji kurang dari UMP Bekasi, namun jika dilihat dari fakta yang ada, masih banyak juga  anggota polisi yang hidup mewah dengan mengenakan pakaian, sepatu , kendaraan, bahkan jam tangan yang mewah.

Jika anggota Polri masih ada yang terlihat hidup mewah atau bergaya melebihi penghasilannya, maka segera laporkan. Pasalnya, menurut pantauan IPW masih ada beberapa anggota Polri, khususnya istri jenderal yang masih terlihat suka pamer kekayaan.

Nah untuk selengkapnya, berikut ini beberapa poin yang tertulis dalam surat telegram Kadiv Propam Polri mengenai larangan pamer kekayaan anggota polisi.

Poin-poin aturan larangan pamer kekayaan anggota polisi

1. Tidak mememperlihatkan, menggunakan, memamerkan barang-barang yang mewah baik dalam di lingkungan di kedinasan maupun di lingkungan publik.

2. Selalu menjaga diri, menerapkan pola hidup sederhana dan tidak hedon di area institusi Polri maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto maupun video di medsos yang memperlihatkan gaya hidup hedonis agar tak menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan dengan norma hukum, kepatutan, serta kepantasan, dengan kondisi yang ada di lingkungan tempat tinggal.

5. Mengenakan atribut Polri sesuai dengan pembagian yang bertujuan untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira bisa memperlihatkan contoh perilaku serta sikap yang baik dengan tidak menunjukan gaya hidup hedonis, terutama bagi Bhayangkari maupun keluarga besar Polri. 7. Memberikan sanksi tegas jika ada anggota Polri yang langgar aturan tersebut.

Demikian ulasan mengenai poin-poin larangan pamer kekayaan anggota polisi yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Berlian Royale Blue Shafire yang Dipakai Brigjen Andi Rian Djajadi

Fakta Berlian Royale Blue Shafire yang Dipakai Brigjen Andi Rian Djajadi

News | Minggu, 04 September 2022 | 18:53 WIB

Sederet Kemewahan Brigjen Andi Rian yang Jadi Gunjingan: Kemeja, Cincin, hingga Arloji Mewah

Sederet Kemewahan Brigjen Andi Rian yang Jadi Gunjingan: Kemeja, Cincin, hingga Arloji Mewah

News | Minggu, 04 September 2022 | 16:15 WIB

Potret Brigjen Andi Rian Djajadi Pakai Kemeja Burberry Mewah Jadi Sorotan, Harganya Setara Motor Beat

Potret Brigjen Andi Rian Djajadi Pakai Kemeja Burberry Mewah Jadi Sorotan, Harganya Setara Motor Beat

Lifestyle | Minggu, 04 September 2022 | 17:55 WIB

Sekilas Biodata Andi Rian Djajadi dan Gaya Mewah Pemimpin Pemeriksaan Ferdy Sambo

Sekilas Biodata Andi Rian Djajadi dan Gaya Mewah Pemimpin Pemeriksaan Ferdy Sambo

News | Minggu, 04 September 2022 | 13:50 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB