Teka-teki Sosok Pengganti Jenderal Andika Perkasa, DPR: Dengar-dengar Potong Generasi Langsung ke Angkatan 1994

Senin, 05 September 2022 | 15:23 WIB
Teka-teki Sosok Pengganti Jenderal Andika Perkasa, DPR: Dengar-dengar Potong Generasi Langsung ke Angkatan 1994
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Masa jabatan Jenderal Andika Perkasa akan berakhir pada Desember tahun ini. [Dok.Antara]

Suara.com - Komisi I DPR mendapatkan selentingan informasi mengenai ihwal sosok pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan menduduki Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) berikutnya.

Sebagaimana diketahui Andika bakal memasuki masa pensiun pada Desember tahun ini. Pengganti Andika disebut-sebut bisa berasal dari salah satu tiga kepala staf. Mulai dari KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, KSAU Marsekal Fajar Prasetyo hingga KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.

Terkait mengenai pengganti Andika itu sempat disinggung oleh Anggota Komisi I Effendi Simbolon dalam rapat Komisi I dengan Panglima TNI

"Nanti siapa lagi penggantinya, siapa? Saya nggak tahu wallahualam, bapak apakah Pak Yudo, Pak Fajar atau siapa?" kata Effendi, Senin (5/9/2022).

Effendi melanjutkan, tentang pengganti Andika tersebut. Ia mengungkapkan adanya informasi tentang pengganti Andika yang nantinya datang dari angkatan 1994 untuk mencari perwira yang kelahiran tahun 1968.

"Dengar-dengar katanya ini potong generasi, katanya jadi langsung ke '94 semua. Jangan ada yang marah, dipersiapakan yang kan kelahiran '68 ke atas ya wajar dipersiapkan," kata Effendi.

Potensi Perpanjangan Masa Pensiun

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya gugatan uji materi terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Diketahui judicial review itu meminta masa pensiun anggota TNI disetarakan dengan Polri, dari 58 tahun sama 60 tahun.

Baca Juga: Jadi Rahasia Umum: di Mana Ada Panglima TNI Andika, di Situ Tak Ada KSAD Dudung

"Pertama-tama kita sudah tahu bahwa ada JR tersebut, kita hormati proses hukum yang berlaku. DPR sendiri sudah memberikan pendapatnya dalam sidang Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Adanya gugatan tersebut kemudian tidak sedikit yang mengkaitkannya dengan masa pensiun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Pasalnya apabila gugatan dikabulkan, Andika berpeluang meneruskan jabatannya sampai 2024.

Padahal bila merujuk aturan di UU TNI saat ini, Andika memasuki pensiun pada Desember 2022.

Berkaitan itu, Dasco meminta masyarakat tidak berspekulasi ke mana-mana. Ia berharap masyarakat bisa menunggu secara resmi putusan MK lebih dulu.

"Maka itu kami minta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan judicial review UU TNI ini. Mari kita tunggu dan hormati putusan dari Mahkamah Konstitusi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI