Syarat Calon Anggota DPR Pemilu 2024, Tak Wajib Punya SKCK

Farah Nabilla

Rabu, 07 September 2022 | 19:09 WIB
Syarat Calon Anggota DPR Pemilu 2024, Tak Wajib Punya SKCK
Ilustrasi Pemilu - syarat calon anggota DPR Pemilu 2024 - (Pixabay/mohamed_hassan)

Suara.com - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan tiba tak lama lagi, yakni terhitung dua tahun mendatang. Adapun para kandidat calon anggota DPR RI 2024 segera menyiapkan diri bersama dengan partai politiknya untuk maju dalam pemilihan umum. Tak lupa, mereka menyiapkan kampanye bersama partainya untuk menggaet suara rakyat terbanyak.

Bukan cuma kampanye, para kandidat anggota legislatif tersebut juga dituntut untuk menyiapkan beberapa syarat dan prasyarat agar dapat mengikuti pemilihan umum.

Lantas, apa saja yang perlu disiapkan agar seorang dapat maju dalam Pemilu dan dipilih menjadi wakil rakyat?

Berikut rincian syarat calon anggota DPR 2024.

Syarat umum calon anggota DPR

Adapun syarat calon anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mengutip penjelasan dari laman resmi situs DPR RI, salah satu syarat untuk menjadi anggota DPR adalah harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dengan latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan merupakan Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, seorang calon anggota DPR RI harus berasal dari sebuah partai politik. Sebab, tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri secara independen.

Terdapat pula beberapa syarat-syarat umum lainnya dalam UU Pemilu yakni sebagai berikut:

baca juga
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Tidak pernah sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif,
  • Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,
  • Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.

SKCK bukan syarat wajib

Meski dalam rincian poin sebelumnya ada syarat seorang calon anggota DPR harus bebas dari rekam jejak pidana, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tak perlu dilampirkan saat hendak mendaftar Pemilu.

Namun, bagi seorang calon anggota DPR RI yang pernah dipenjara, harus menyertakan surat keterangan dari lapas yang bersangkutan.

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu yang berbunyi demikian: "Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana." 

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Kejenuhan Publik, Pengamat Nilai Perlu Capres Alternatif

Ada Kejenuhan Publik, Pengamat Nilai Perlu Capres Alternatif

Jogja | Rabu, 07 September 2022 | 16:36 WIB

Caleg DPR 2024 Boleh Mendaftar Tanpa SKCK, Susi Pudjiastuti Buka Fakta Menohok Ini, Ramai Didukung

Caleg DPR 2024 Boleh Mendaftar Tanpa SKCK, Susi Pudjiastuti Buka Fakta Menohok Ini, Ramai Didukung

News | Rabu, 07 September 2022 | 12:53 WIB

Bagaimana Peluang Calon Presiden Alternatif untuk Pemilu 2024?

Bagaimana Peluang Calon Presiden Alternatif untuk Pemilu 2024?

News | Rabu, 07 September 2022 | 12:49 WIB

Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut

Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut

News | Rabu, 07 September 2022 | 11:25 WIB

Syarat Capres 2024: Wajib Punya Riwayat Bebas dari Mabuk, Judi, dan Zina

Syarat Capres 2024: Wajib Punya Riwayat Bebas dari Mabuk, Judi, dan Zina

News | Selasa, 06 September 2022 | 17:25 WIB

Syarat Capres 2024 Tidak Boleh Judi hingga Zina, Koruptor Bagaimana?

Syarat Capres 2024 Tidak Boleh Judi hingga Zina, Koruptor Bagaimana?

News | Selasa, 06 September 2022 | 14:55 WIB

Rani Permata, Istri Mantan Wakil Bupati Garut Dicky Chandra Siap Maju di Pileg 2024

Rani Permata, Istri Mantan Wakil Bupati Garut Dicky Chandra Siap Maju di Pileg 2024

Soreang | Selasa, 06 September 2022 | 10:36 WIB

Terkini

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 164 Orang, Terdengar Jeritan dari Reruntuhan

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 164 Orang, Terdengar Jeritan dari Reruntuhan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:20 WIB

Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia

Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:44 WIB

PGRI: Jangan Cap Guru Mata Duitan karena Minta Gaji Layak

PGRI: Jangan Cap Guru Mata Duitan karena Minta Gaji Layak

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:41 WIB

Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim

Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:24 WIB

Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna

Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:23 WIB

Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M

Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:19 WIB

Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!

Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:18 WIB

Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa

Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang

Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:04 WIB

Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik

Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:04 WIB