Cara Buat SKCK Terbaru, Perhatikan Syarat dan Aturannya, Sudah Wajib BPJS Kesehatan?

Rifan Aditya

Kamis, 08 September 2022 | 15:13 WIB
Cara Buat SKCK Terbaru, Perhatikan Syarat dan Aturannya, Sudah Wajib BPJS Kesehatan?
cara buat SKCK terbaru - Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Hendak membuat SKCK tapi bingung bagaimana cara buat SKCK terbaru?  SKCK memang menjadi salah satu dokumen penting yang banyak dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mengurus paspor, hingga keperluan lainnya.

Jika sebelumnya SKCK harus dibuat langsung ke kantor Polisi, namun kini masyarakat semakin dimudahkan dengan pembuatan secara online. Bahkan, bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SKCK juga bisa dilakukan secara online, lho.

Syarat Buat SKCK

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SKCK, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
  • Fotokopi paspor Fotokopi akte lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP Dokumen sidik jari atau rumus jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah (berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris, dan tampak muka harus secara utuh).

Dalam aturan terbaru, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa  salah satu syarat membuat SKCK harus melampirkan BPJS Kesehatan. Bunyi aturan itu:

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".

Namun belum jelas kapan aturan ini berlaku di seluruh Indonesia. Sementara ini, layanan BPJS Kesehatan sudah hadri di Satpas Prototype Polres Purwakarta sebagai Prototype.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan instruksi presiden tersebut dengan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam keterangannya di Satpas Prototype Polres Purwakarta, Rabu (31/8/2022) dilansir laman resmi NTMC Polri.

INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK
INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK

Cara Buat SKCK Terbaru Secara Online

Setelah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan di atas, berikut ini adalah tata cara buat SKCK terbaru secara online yang perlu diperhatikan:

  • Pertama, siapkan dokumen-dokumen yang sudah ditentukan seperti fotokopi atau scan KTP, KK, Akte lahir, KK, dan pas foto.
  • Kemudian buka website resmi pembuatan SKCK online di skck.polri.go.id
  • Pada halaman utama, pilih ‘Form Pendaftaran’ yang berada di pojok kanan atas, lalu pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan alamat, kemudian pilih keperluan pembuatan SKCK.
  • Lalu pilih pembuatan SKCK sesuai kebutuhan yang terdapat di tombol dropdown.
  • Silakan lengkapi data diri dan informasi ciri fisik.
  • Selanjutnya, kamu perlu upload atau unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
  • Silakan klik proses dan bukti permohonan akan segera didapatkan.
  • Setelah itu, silakan ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI dengan membawa nomor registrasi yang tertera pada bukti permohonan.

Setelah mengetahui syarat buat SKCK terbaru secara, kamu juga perlu mengetahui juga terkait biayanya. Mengutip dari laman resmi polri.go.id, biaya pembuatan SKCK saat ini yaitu Rp 30.000 dan disetorkan kepada petugas di loket pembayaran saat pembuatan atau mengambil SKCK.

Sementara untuk perpanjangan SKCK akan dikenakan biaya yang sama seperti pembuatan SKCK yang baru, yaitu sebesar Rp 30.000.

Demikian informasi terkait syarat, cara buat SKCK terbaru, dan biaya yang dibutuhkan. Semoga informasi di atas bermanfaat!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Calon Anggota DPR 2024: Lulusan SMA, Tidak Perlu SKCK, Mantan Napi Boleh Daftar

Syarat Calon Anggota DPR 2024: Lulusan SMA, Tidak Perlu SKCK, Mantan Napi Boleh Daftar

News | Kamis, 08 September 2022 | 11:32 WIB

Syarat Calon Anggota DPR Pemilu 2024, Tak Wajib Punya SKCK

Syarat Calon Anggota DPR Pemilu 2024, Tak Wajib Punya SKCK

News | Rabu, 07 September 2022 | 19:09 WIB

Syarat Buat SIM Terbaru, Wajib Punya BPJS Kesehatan

Syarat Buat SIM Terbaru, Wajib Punya BPJS Kesehatan

News | Senin, 05 September 2022 | 15:25 WIB

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Apa Saja? Berikut Ketentuan Layanan Publik Terbaru

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Apa Saja? Berikut Ketentuan Layanan Publik Terbaru

News | Senin, 05 September 2022 | 13:19 WIB

Terkini

Waspada Macet! Ada 5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini

Waspada Macet! Ada 5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:11 WIB

Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan

Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:41 WIB

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:00 WIB

PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan

PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 22:35 WIB

1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak

1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 22:19 WIB

Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?

Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:58 WIB

BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG

BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:44 WIB

Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?

Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:35 WIB

Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU

Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:58 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:50 WIB