Kombes Agus Nurpatria sebagai Kaden A Biropaminal Divpropam Polri terlibat dalam perusakan dan penghilangan barang bukti CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J, rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga.
Lulusan Akpol tahun 1995 ini juga dijatuhi hukuman PTDH bersama 5 perwira lainnya karena menghalangi penyidikan.
5. AKBP Arif Rahman Arifin
Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin juga ikut dipecat tidak dengan hormat karena terbukti menyimpan rapat barang bukti CCTV di TKP. Mantan Kapolres Jember pada tahun 2020 ini termasuk sebagai pelaku obstruction of justice.
6. Kompol Baiquni Wibowo
Sidang kode etik yang dilakukan pada Jumat (2/9/2022) juga mengadili Kompol Baiquni Wibowo. Keterlibatan Kompol Baiquni karena terbukti menghalangi penyidikan ini juga menjadi perhatisn publik sebab Kompol Baiquni diketahui pernah terlibat sebagai anggota Satgas di posisi strategis, yaitu Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebelum dipecat, Kompol Baiquni menjabat sebagai Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Ferdy Sambo Uji Kebohongan, Kendaraan Polisi Mulai Hilir Mudik di Sekitaran Puslabfor Sentul