Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Aulia Hafisa

Kamis, 08 September 2022 | 20:15 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan - cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online (Instagram/@bpjs.Ketenagakerjaan)

Suara.com - Banyak yang masih belum tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online usai BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengembangkan layanan online. Kehadiran sistem online ini memungkinkan Anda tak perlu mendatangi kantor cabang untuk mendapatkan sejumlah layanan. 

Layanan online yang bertajuk BPJSTKU ini juga memungkinkan Anda mencairkan sejumlah dana BPJS ketenagakerjaan lewat satu sentuhan saja.

Terdapat berbagai layanan klaim dana yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan baik yang bersifat online maupun offline. Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dan offline? Berikut ini ulasannya.

Namun, pada artikel ini akan lebih fokus membahas pencairan BPJS Ketenagakerjaan pemberhentian hubungan kerja (PHK) dan klaim sebagian 10 persen baik secara offline maupun online. Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya yang dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan PHK

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, PHK merupakan berhenti bekerja yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti penetapan aduan hubungan industrial, pemutusan kerja bipartit (kontrak kerja), dan permasalahan hukum (tindak pidana).

Jika Anda baru saja kena PHK, maka Anda bisa mengklaim BPJS Ketenagakerjaan miliki Anda. Adapun syarat dokumen klaim yang perlu Anda siapkan sebagai berikut:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

E- KTP

Buku Tabungan

Kartu Keluarga

Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Perjanjian Kerja, atau surat PHI (Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial)

NPWP (jika ada)

Seperti yang disebutkan di atas, klaim dana PHK dapat dilakukan secara online. Sehingga Anda pun tak perlu mendatangi kantor cabang. Adapun tahapan klaim dana PHK secara online yakni sebagai berikut:

a. Buka situs Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

b. Isi data seperti NIK, Nama, serta Nomor Kepesertaan

c. Proses verifikasi data

d. Setelah proses Verifikasi, lengkapi data yang masing kosong sesuai instruksi

e. Unggah Dokumen Persyaratan

f. Tunggu sampai ada notifikasi mengenai informasi Jadwal dan Kantor Cabang

g. Untuk proses wawancara, peserta akan dihubungi lewat video call, jangan lupa siapkan berkas asli

h. Jika semua tahapan proses sudah selesai, dana dana BPJS Ketenagakerjaan PHK sudah bisa dicairkan lewat rekening yang terlampit

Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Klaim Sebagian 10 Persen

Peserta yang yang telah terdaftar keanggotaan minimal 10 tahun bisa ajukan klaim sebagian 10 persen dengan catatan melampirkan beberapa syarat dokumen berikut ini:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

E-KTP

Kartu Keluarga

Buku Tabungan

Surat Keterangan bekerja yang masih aktif dari perusahaan atau surat keterangan telah berhenti bekerja

NPWP (jika ada)

Namun, untuk pencairan dana BPJS klaim sebagian 10 persen ini tidak bisa dilakukan secara online. Maka dari itu, Anda perlu datang ke kantor cabang untuk ikut sesi wawancara. Adapun tahapan-tahapan klaim sebagian 10 persen BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:

a. Scan QR Code di Kantor Cabang

b. Isi data awal seperti NIK, Nama, serta Nomor Kepesertaan

c. Proses verifikasi data

d. Setelah proses Verifikasi, lengkapi data yang belum lengkap sesuai instruksi 

e. Unggah Dokumen Persyaratan

f. Menunjukan notifikasi pada petugas Kantor Cabang agar bisa mendapat nomor antrian.

g. Proses lanjutan akan dilaksanakan di Kantor Cabang tersebut hingga proses wawancara selesai.

h. Dana BPJS Ketenagakerjaan kalim sebagian 10 persen akan dicairkan lewat rekening yang terlampir.

Demikian ulasan perihal cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online maupun offline. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kode Redeem Genshin Impact Kamis 8 September 2022

Kode Redeem Genshin Impact Kamis 8 September 2022

Selebtek | Kamis, 08 September 2022 | 06:46 WIB

Ada Weapon Baru, Ini 5 Kode Redeem FF 8 September 2022 yang Bisa Kamu Klaim

Ada Weapon Baru, Ini 5 Kode Redeem FF 8 September 2022 yang Bisa Kamu Klaim

Kaltim | Kamis, 08 September 2022 | 06:30 WIB

Perusahaan Induk Pengembang Game Free Fire PHK Massal Puluhan Karyawan

Perusahaan Induk Pengembang Game Free Fire PHK Massal Puluhan Karyawan

Bisnis | Rabu, 07 September 2022 | 12:57 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB