2. Penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. BSU ditujukan keoada pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Penerima BSU 2022 bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, Anda bisa melakukannya dengan beberapa cara. Adapun cara cek penerima BSU melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Adapun caranya sebagai berikut:
Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan NIK KTP, nama lengkap, tanggal lahirKlik 'Lanjutkan'
Setelah melewati tahapan di atas, Anda dapat melihat tentang status Anda apakah tercantum dalam daftar penerima BSU atau tidak.
Selain melalui cara yang disebutkan di atas, Anda bisa juga cek daftar penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, call center Layanan Masyarakat 175 atau Whatsapp di nomor 081380070175.
Demikian ulasan perihal cara daftar BSU 2022 yang perlu diketahui. Semoga informasi bermanfaat!
Baca Juga: Segera Cek ATM! BSU 2022 Tahap Pertama Sudah Cair
Kontributor : Ulil Azmi