Padahal, Jamister mengungkap kepemilikan tanah pembangunan rumah ibadah tersebut merupakan hasil dari tukar menukar antara HKBP dengan PT Nusaraya Putra Mandiri pada 18 tahun silam.
Pada 2004, penukaran tersebut difasilitasi oleh Pemkot Cilegon dibawah kepemimpinan Wali Kota Cilegon, Tb Aat Syafaat.
"Melalui keputusan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat kami menerima dengan persetujuan bahwa tanah itu bisa dibangun rumah ibadah, gereja," tegasnya.
Jamister juga mengungkap, HKPB Maranatha Cilegon juga telah mendapatkan dukungan dari sejumlah 70 warga, namun tak kunjung divalidasi dari Lurah Gerem, Rahmadi.
"Kami tidak diberikan alasan yang tepat, padahal sudah mendapatkan 70 dukungan dari warga setempat, itu mungkin bisa langsung tanyakan pada pihak kelurahan, kenapa tidak diberikan validasi itu?" tanya Jamister.
3. Ketua RT setempat mengaku warga diberi uang untuk menyetujui pembangunan gereja
Terkait dengan pemberian dukungan dari warga, RT setempat mengaku tidak dilibatkan sama sekali soal permintaan persetujuan pembangunan gereja tersebut.
Ketua RT. 04 Lingkungan Cikuasa, Roni juga mengklaim warganya diberikan Rp 1 juta untuk menyetujui pembangunan gereja.
"Itukan mereka (HKBP Maranatha Cilegon) enggak izin sama RT nya orang-orang itu, jadi mereka itu diem-diem aja. Itu juga dibayar Rp 1 juta perorang, warga tanda tangan tanpa sepengetahuan RT dan dibayar Rp 1 juta," kata Roni kepada Suara.com, Minggu (11/9/2022).
Hingga kini, pihak HKBP urung buka suara terkait klaim Roni tersebut.