Selain itu, Agus juga menyebut adanya rentetan peristiwa selanjutnya yakni keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975, Tertanggal 20 Maret 1975, tentang Penutupan Gereja/Tempat Jemaah bagi Agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang
Kontributor : Armand Ilham