Profil Edy Mulyadi, Divonis Ringan Gegara Ujaran 'Tempat Jin Buang Anak'

Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 13 September 2022 | 10:30 WIB
Profil Edy Mulyadi, Divonis Ringan Gegara Ujaran 'Tempat Jin Buang Anak'
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARAFOTO/Adam Bariq

Di channel YouTube inilah ia tersandung masalah ‘jin buang anak’, dimana ia mengatakan hal tersebut di salah satu videonya yang kemudian membawanya berurusan dengan hukum.

Kronologi kasus ‘Jin buang anak’

Awal 2022, Edy Mulyadi mengunggah sebuah video di channel YouTubenya. Video itu berisi pernyataan dirinya ketika mengomentari rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Dan dalam video itu, ia menyebut jika lokasi pembangunan IKN tersebut sebagai ‘tempat jin buang anak’. Istilah itu ia gunakan untuk menyatakan kalau lokasi IKN tersebut sangat jauh dari kata maju.

"Ini ada sebuah tempat elit punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak. Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo nggak apa-apa bangun di sana," ucap Edy dalam video tersebut.

Istilah ‘tempat jin buang anak’ yang digunakan Edy Mulyadi ketika mengomentari lokasi pembangunan IKN ternyata berbuntut panjang.

Sejumlah pihak mengaku tersinggung dengan istilah itu dan melaporkan Edy ke kepolisian. Dua laporan masuk ke Bareskrim Polri, satu laporan di Polda Sulawesi dan satu laporan di Polda Kalimantan Timur.

Salah satu pihak yang melaporkan Edy Mulyadi adalah Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur pada Minggu (23/1/2022), di Polda Kalimantan Timur.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mencatat sedikitnya ada 16 pengaduan masyarakat dan 18 pernyataan sikap terkait ucapan Edy tersebut.

Menyadari ucapannya berbuntut panjang dan membuat sejumlah pihak gerah, Edy Mulyadi akhirnya meminta maaf atas ucapannya itu.

Dalam permintaan maafnya, ia coba menjelaskan kalau istilah ‘jin buang anak’ yang ia gunakan adalah sebuah istilah umum yang sering digunakan masyarakat untuk menggambarkan sebuah tempat yang ada di kejauhan.

Ternyata permintaan maaf Edy tidak mempan. Kepolisian tetap memproses kasusnya. Edy sempat gentar menghadapi pemeriksaan polisi dengan mangkir dari pemeriksaan kepolisian pada 28 Januari 2022. Namun akhirnya ia memenuhi panggilan kepolisian pada 31 Januari 2022.

Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada 31 Januari 2022.

Kasus yang menjerat Edy Mulyadi terus bergulir, hingga pada Kamis (1/9/2022) Jaksa Penuntut Umum menuntut Edy Mulyadi dengan hukuman 4 tahun penjara.

Jaksa menilai Edy terbukti menyebarkan berita bohong mengenai lokasi IKN dimana ia menyebutnya sebagai ‘tempat jin buang anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' hingga Edy Mulyadi Dihukum 7,5 Bulan Penjara

Kronologi Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' hingga Edy Mulyadi Dihukum 7,5 Bulan Penjara

| Senin, 12 September 2022 | 19:40 WIB

Vonis Ringan Edy Mulyadi soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Warga Dayak: Apa Perlu Pengadilan Jalanan?

Vonis Ringan Edy Mulyadi soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Warga Dayak: Apa Perlu Pengadilan Jalanan?

| Senin, 12 September 2022 | 18:16 WIB

Geger Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Dibebaskan, Masyarakat Adat Dayak Nasional Tidak Terima, Netizen: Hukum Adat!

Geger Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Dibebaskan, Masyarakat Adat Dayak Nasional Tidak Terima, Netizen: Hukum Adat!

Kalbar | Senin, 12 September 2022 | 17:41 WIB

Warga Dayak Ricuh usai Putusan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Kabur dari Pintu Lain

Warga Dayak Ricuh usai Putusan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Kabur dari Pintu Lain

| Senin, 12 September 2022 | 17:22 WIB

Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan

Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan

| Senin, 12 September 2022 | 16:13 WIB

Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari, Ini Perjalanan Kasus 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi

Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari, Ini Perjalanan Kasus 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi

News | Senin, 12 September 2022 | 15:28 WIB

Sidang Ricuh Gegara Edy Mulyadi Divonis Ringan, Masyarakat Dayat Protes: Putusan Hakim Tak Adil!

Sidang Ricuh Gegara Edy Mulyadi Divonis Ringan, Masyarakat Dayat Protes: Putusan Hakim Tak Adil!

News | Senin, 12 September 2022 | 14:38 WIB

Terkini

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:55 WIB

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:53 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito

Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:49 WIB

Rudal Houthi Yaman Hantam Israel di Hari ke-30 Perang Timur Tengah

Rudal Houthi Yaman Hantam Israel di Hari ke-30 Perang Timur Tengah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:30 WIB

USS Tripoli Tiba di Timur Tengah Bawa Ribuan Marinir Saat Isu Serangan Darat ke Iran Memanas

USS Tripoli Tiba di Timur Tengah Bawa Ribuan Marinir Saat Isu Serangan Darat ke Iran Memanas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 13:12 WIB

Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan

Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:38 WIB

Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan

Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:29 WIB