Profil Edy Mulyadi, Divonis Ringan Gegara Ujaran 'Tempat Jin Buang Anak'

Farah Nabilla

Selasa, 13 September 2022 | 10:30 WIB
Profil Edy Mulyadi, Divonis Ringan Gegara Ujaran 'Tempat Jin Buang Anak'
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARAFOTO/Adam Bariq

Suara.com - Jika kita mendengar nama Edy Mulyadi, ingatan kita mungkin akan kembali pada kasus ‘Jin buang anak’ yang pernah ramai beberapa waktu lalu.

Akibat ucapannya yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara sebagai tempat jin buang anak pada awal 2022 lalu, Edy Mulyadi harus berurusan dengan hukum.

Karena itulah pada Kamis (1/9/2022) lalu ia dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Edy Mulyadi kemudian divonis hukuman selama tujuh bulan 15 hari atas kasus 'jin buang anak' oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Siapakah sosok Edy Mulyadi dan bagaimana kronologi kasusnya? Berikut ulasannya.

Profil Edy Mulyadi

Edy Mulyadi lahir di Jakarta pada 8 Agustus 1966. Ia dikenal sebagai tersangka ujaran kebencian karena menyebut lokasi Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.

Sebelum namanya mencuat gara-gara kasus itu, Edy pernah berkarier sebagai jurnalis. Ia diketahui pernah bergabung dengan sejumlah media nasional diantaranya Media Indonesia, Metro TV, Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan media Warta Ekonomi, hingga Forum News Network.

Ia mengawali karier sebagai jurnalis di Harian Neraca dan ia juga terdaftar sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sejak 22 Mei 1995.

Sejak 2014, Edy Muyadi juga aktif sebagai penulis di Kompasiana. Disana, dalam keterangan profilnya, Edy mencantumkan sebagai jurnalis, media trainer serta konsultan atau praktisi public relation.

baca juga

Ketika menulis di Kompasiana, Edy sering membuat tulisan dengan tema yang mengkritik kebijakan dan kinerja Presiden Joko Widodo.

Terjun ke politik

Pada 2019, Edy memutuskan untuk terjun ke pentas politik dan bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketika itu ia mencoba peruntungan dengan menjajal sebagai calon legislatif untuk DPR RI di daerah pemilihan Jakarta 3 yang mencakup Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Namun ia gagal mendapatkan kursi di parlemen. Ketika pemilu usai, ia tak lagi menjadi bagian dari PKS.

Meski begitu, semangatnya untuk selalu kontra dengan pemerintah Jokowi terus membara. Dan semua itu ia salurkan melalui video-video yang ia buah dan ia unggah di kanal YouTube pribadinya, yakni ‘Bang Edy Channel’.

Di channel YouTube inilah ia tersandung masalah ‘jin buang anak’, dimana ia mengatakan hal tersebut di salah satu videonya yang kemudian membawanya berurusan dengan hukum.

Kronologi kasus ‘Jin buang anak’

Awal 2022, Edy Mulyadi mengunggah sebuah video di channel YouTubenya. Video itu berisi pernyataan dirinya ketika mengomentari rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Dan dalam video itu, ia menyebut jika lokasi pembangunan IKN tersebut sebagai ‘tempat jin buang anak’. Istilah itu ia gunakan untuk menyatakan kalau lokasi IKN tersebut sangat jauh dari kata maju.

"Ini ada sebuah tempat elit punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak. Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo nggak apa-apa bangun di sana," ucap Edy dalam video tersebut.

Istilah ‘tempat jin buang anak’ yang digunakan Edy Mulyadi ketika mengomentari lokasi pembangunan IKN ternyata berbuntut panjang.

Sejumlah pihak mengaku tersinggung dengan istilah itu dan melaporkan Edy ke kepolisian. Dua laporan masuk ke Bareskrim Polri, satu laporan di Polda Sulawesi dan satu laporan di Polda Kalimantan Timur.

Salah satu pihak yang melaporkan Edy Mulyadi adalah Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur pada Minggu (23/1/2022), di Polda Kalimantan Timur.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mencatat sedikitnya ada 16 pengaduan masyarakat dan 18 pernyataan sikap terkait ucapan Edy tersebut.

Menyadari ucapannya berbuntut panjang dan membuat sejumlah pihak gerah, Edy Mulyadi akhirnya meminta maaf atas ucapannya itu.

Dalam permintaan maafnya, ia coba menjelaskan kalau istilah ‘jin buang anak’ yang ia gunakan adalah sebuah istilah umum yang sering digunakan masyarakat untuk menggambarkan sebuah tempat yang ada di kejauhan.

Ternyata permintaan maaf Edy tidak mempan. Kepolisian tetap memproses kasusnya. Edy sempat gentar menghadapi pemeriksaan polisi dengan mangkir dari pemeriksaan kepolisian pada 28 Januari 2022. Namun akhirnya ia memenuhi panggilan kepolisian pada 31 Januari 2022.

Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada 31 Januari 2022.

Kasus yang menjerat Edy Mulyadi terus bergulir, hingga pada Kamis (1/9/2022) Jaksa Penuntut Umum menuntut Edy Mulyadi dengan hukuman 4 tahun penjara.

Jaksa menilai Edy terbukti menyebarkan berita bohong mengenai lokasi IKN dimana ia menyebutnya sebagai ‘tempat jin buang anak.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' hingga Edy Mulyadi Dihukum 7,5 Bulan Penjara

Kronologi Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' hingga Edy Mulyadi Dihukum 7,5 Bulan Penjara

Denpasar | Senin, 12 September 2022 | 19:40 WIB

Vonis Ringan Edy Mulyadi soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Warga Dayak: Apa Perlu Pengadilan Jalanan?

Vonis Ringan Edy Mulyadi soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Warga Dayak: Apa Perlu Pengadilan Jalanan?

Denpasar | Senin, 12 September 2022 | 18:16 WIB

Geger Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Dibebaskan, Masyarakat Adat Dayak Nasional Tidak Terima, Netizen: Hukum Adat!

Geger Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Dibebaskan, Masyarakat Adat Dayak Nasional Tidak Terima, Netizen: Hukum Adat!

Kalbar | Senin, 12 September 2022 | 17:41 WIB

Warga Dayak Ricuh usai Putusan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Kabur dari Pintu Lain

Warga Dayak Ricuh usai Putusan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Kabur dari Pintu Lain

Denpasar | Senin, 12 September 2022 | 17:22 WIB

Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan

Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan

Denpasar | Senin, 12 September 2022 | 16:13 WIB

Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari, Ini Perjalanan Kasus 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi

Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari, Ini Perjalanan Kasus 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi

News | Senin, 12 September 2022 | 15:28 WIB

Sidang Ricuh Gegara Edy Mulyadi Divonis Ringan, Masyarakat Dayat Protes: Putusan Hakim Tak Adil!

Sidang Ricuh Gegara Edy Mulyadi Divonis Ringan, Masyarakat Dayat Protes: Putusan Hakim Tak Adil!

News | Senin, 12 September 2022 | 14:38 WIB

Terkini

Perang AS-Iran Bikin Minyak Dunia Memanas, Harga Tembus US$95/Barel

Perang AS-Iran Bikin Minyak Dunia Memanas, Harga Tembus US$95/Barel

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 08:51 WIB

Tersiksa dengan Kabut Asap Kalimantan, Malaysia Desak ASEAN Tinjau Perjanjian AATHP

Tersiksa dengan Kabut Asap Kalimantan, Malaysia Desak ASEAN Tinjau Perjanjian AATHP

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:50 WIB

Frustrasi Berujung Darah: Alasan Memilukan Pria di Bojonegoro Habisi Nyawa Sang Ibu

Frustrasi Berujung Darah: Alasan Memilukan Pria di Bojonegoro Habisi Nyawa Sang Ibu

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 08:48 WIB

Bukan Sekadar Berkarya, Menulis Bisa Bikin Hati dan Pikiran Lebih Lega

Bukan Sekadar Berkarya, Menulis Bisa Bikin Hati dan Pikiran Lebih Lega

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 08:45 WIB

Emas Melejit hingga Beras Melilit: Menakar Napas Ekonomi Lampung di Akhir 2026

Emas Melejit hingga Beras Melilit: Menakar Napas Ekonomi Lampung di Akhir 2026

Lampung | Jum'at, 04 September 2026 | 08:39 WIB

Bikin Heboh! Pertamina Batalkan Aturan Beli BBM Subsidi Pakai STNK

Bikin Heboh! Pertamina Batalkan Aturan Beli BBM Subsidi Pakai STNK

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 08:36 WIB

BGN Bakal Ubah Skema Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta

BGN Bakal Ubah Skema Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:30 WIB

Cara BUMN Garap Potensi Ekonomi Pesisir

Cara BUMN Garap Potensi Ekonomi Pesisir

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 08:28 WIB

Mengapa Unhas Beri Gelar Honoris Causa kepada Xanana Gusmao?

Mengapa Unhas Beri Gelar Honoris Causa kepada Xanana Gusmao?

Sulsel | Jum'at, 04 September 2026 | 08:28 WIB

Keracunan MBG Mendunia, Media Internasional Miris Ratusan Siswa Jadi Korban

Keracunan MBG Mendunia, Media Internasional Miris Ratusan Siswa Jadi Korban

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:22 WIB

×