Cara Daftar Akun Pendataan Non ASN 2022, Klik Link Pendataan-nonasn.bkn.go.id

Aulia Hafisa

Selasa, 13 September 2022 | 11:16 WIB
Cara Daftar Akun Pendataan Non ASN 2022, Klik Link Pendataan-nonasn.bkn.go.id
Ilustrasi melakukan pendataan non ASN - Cara Daftar Akun Pendataan Non ASN 2022. (Freepik)

Suara.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini melakukan pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pendataan ini akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022 mendatang. Simak artikel berikut ini untuk mengetahui cara daftar akun pendataan Non ASN 2022.

Seluruh proses pendataan non ASN 2022 dilakukan melalui Portal BKN yakni melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Tujuan pendataan ini agar identitas pegawai Non ASN dapat terdaftar secara resmi melalui sistem dan memudahkan proses administrasi yang diperlukan. 

Dikutip dari laman Pendataan Non ASN, bahwa pendataan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Diketahui ada dua alur proses pendataan ini yaitu pembuatan akun dan pengisian data untuk mendapatkan kartu informasi pendaftaran. Adapun beberapa dokumen yang harus dipersiapkan seperti:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga

3. Ijazah

4. Pas Foto Biru

5. Foto Selfie (Swafoto)

6. Bukti Pembayaran Gaji

7. Surat Keputusan (SK) Jabatan

Setelah mengetahui dokumen yang dibutuhkan, Anda dapat menyimak cara daftar akun pendataan non ASN 2022 sebagai berikut.

1. Pembuatan Akun bagi Non ASN

- Tahap pertama yang dapat dilakukan adalah dengan membuat akun melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

- Pastikan data Anda telah didaftarkan oleh operator instansi masing-masing

- Jika sudah, maka Anda bisa klik “Buat Akun” untuk melakukan pengecekan data yang telah terdaftar

- Isi beberapa data dan membuat password baru

- Mengunggah foto KTP dan pas foto berlatar belakang biru

- Apabila seluruh tahapan telah dilakukan, maka klik “Proses Pembuatan Akun”

- Data yang sudah diproses tidak dapat diubah kembali, jika sudah benar maka klik “Iya” pada halaman tersebut

2. Cetak Kartu Informasi Pendaftaran Akun

- Anda dapat klik “Cetak Informasi Pendaftaran”

- Kemudian masuk ke akun yang sudah dibuat

3. Login dan Mengisi Biodata Lengkap

- Anda diharuskan untuk mengakses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

- Setelah itu klik “Masuk Akun” dan login menggunakan NIK dan password terbaru

- Isi dokumen yang wajib untuk dilengkapi

- Jika sudah, masukkan kode captcha yang tertera

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan dan Cetak Kartu Informasi Akun

Anda dapat mengisi informasi riwayat pekerjaan dengan mengunggah bukti SK jabatan dan pembayaran gaji. Setelah itu Anda diwajibkan untuk memeriksa kembali data yang diisi dan diunggah.

Anda dapat memberikan tanda centang pada kotak yang tersedia. Jika sudah sesuai, Anda dapat mengakhiri proses pendataan dengan klik “Akhiri Proses Pendataan”

Demikian informasi seputar cara daftar akun pendataan non ASN 2022 yang dapat Anda ketahui. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Dokumen untuk Pendataan Non-ASN 2022, Lengkap dengan Syarat dan Alur

Daftar Dokumen untuk Pendataan Non-ASN 2022, Lengkap dengan Syarat dan Alur

News | Selasa, 13 September 2022 | 11:07 WIB

Sudah Cair! Ini Cara Ambil BLT BBM di Kantor Pos

Sudah Cair! Ini Cara Ambil BLT BBM di Kantor Pos

News | Selasa, 13 September 2022 | 10:21 WIB

Data Bocor di Mana-Mana, Puan Maharani Tuntut Pemerintah Segera Menambalnya

Data Bocor di Mana-Mana, Puan Maharani Tuntut Pemerintah Segera Menambalnya

News | Selasa, 13 September 2022 | 08:49 WIB

Terkini

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:29 WIB