Komnas HAM Sebut Keterangan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Harus Dibuktikan, jika Tidak Beratkan Hukuman Bharada E

Rabu, 14 September 2022 | 20:17 WIB
Komnas HAM Sebut Keterangan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Harus Dibuktikan, jika Tidak Beratkan Hukuman Bharada E
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta penyidik Tim Khusus Polri memastikan pelaku penembakan Brigadir J. Hal itu menjadi penting karena berkaitan dengan konsekwensi hukum bagi para tersangka, khususnya Bharada E alias Richard Eliezer.

Merujuk pada temuan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia yang melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, ditemukan dua luka tembak yang fatal, menyebabkan korban meninggal yaitu di bagian dada dan kepala.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan dari temuan lembaganya terdapat perbedaan keterangan antara Bharada E dan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Sehingga dua luka fatal yang mematikan Brigadir J, pelakunya masih menjadi misteri.

"Ketika terjadi penembakan itu di Duren Tiga (Rumah Dinas Ferdy Sambo), Richard bilang dia menembak setelah itu Ferdy Sambo," kata Taufan saat dihubungi Suara.com, Rabu (14/9/2022).

Namun, Ferdy Sambo membantah keterangan itu, dia mengaku hanya memerintahkan ajudannya Bharada E menembak Brigadir J.

"Sambo bilang dia tidak menembak. Dia hanya bilang Richard tembak (memerintahkan), bukan Richard bunuh, Richard bunuh," jelas Taufan.

Perbandingan Uji kebohongan Bharada E Cs dan Jessica Wongso (Tangkapan Layar Polri TV)
Perbandingan Uji kebohongan Bharada E Cs dan Jessica Wongso (Tangkapan Layar Polri TV)

Bagi Komnas HAM, keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E yang berbeda harus dibuktikan kebenarannya dengan alat bukti. Sebab menurutnya, penyidik tidak dapat hanya bergantung pada keterangan para tersangka.

Apalagi salah satu tersangka lainnya, Bripka RR, kata Taufan, membuat keterangan tidak melihat persis penembakan terjadi. Nantinya, KM atau Kuwat Maruf yang juga tersangka, tidak menutup kemungkinan menarik diri dari peristiwa penembakan itu.

"Artinya hanya ada satu keterangan dari yang namanya Richard, yang mengakui Sambo menembak. Satu lagi keterangan dari sambo yang menembak, hanya Richard," ujar Taufan.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Punya Banyak Rekening, Bukti Rekening Gendut Petinggi Polri

Jika hal itu tidak dapat dibuktikan, membuka peluang hukuman Ferdy Sambo bakal ringan. Sementara bagi Bharada E itu akan memberatkan hukumannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI