Komnas HAM Sebut Keterangan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Harus Dibuktikan, jika Tidak Beratkan Hukuman Bharada E

Rabu, 14 September 2022 | 20:17 WIB
Komnas HAM Sebut Keterangan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Harus Dibuktikan, jika Tidak Beratkan Hukuman Bharada E
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau dia (Bharada E) semua yang nembak itu, kepala dan dada. Waduh, itu berat buat Richard itu, meskipun dia diperintah (Ferdy Sambo)," kata Taufan.

Karenanya sejumlah alat bukti seperti telepon genggam yang belum ditemukan dan kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara harus segera ditemukan penyidik.

Pada persidangan nanti, tentunya bukti yang menyatakan Ferdy Sambo ikut menembak Birgadir J akan dipertanyakan.

"Misalnya saya jadi jaksa, saya bilang Sambo menembak. Kemudian pengacara Sambo cuma bilang, Pak Jaksa tolong buktikan, mana klien saya yang namanya menembak? Berapa tembakan? Pusingkan," ujar Taufan.

Bagi Taufan dalam kasus ini, semua tersangka harus mendapatkan hukuman sesuai dengan peranannya masing-masing.

Temuan Dokter

Berdasarkan temuan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia selain dua luka fatal di dada dan kepala, ada juga luka lainnya, salah satunya jari kelingking dan jari manis di tangan kiri Brigadir J.

autopsi ulang jenazah Brigadir J berlangsung enam jam di Jambi, Rabu (27/7/2022). [ANTARA]
autopsi ulang jenazah Brigadir J berlangsung enam jam di Jambi, Rabu (27/7/2022). [ANTARA]

"Kalau si A menembak di jari, loh kan dia bukan membunuh, enggak mungkin seberat dia yang menembak di kepala bagian belakang," tegasnya.

Dalam kasus ini, lima tersangka ditetapkan, mereka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri, Bharada E, Bripka Ricki Rijal, dan Kuwat Maruf.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Punya Banyak Rekening, Bukti Rekening Gendut Petinggi Polri

Penyidik Tim Khusus Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI