Temuan Dokter
Berdasarkan temuan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia selain dua luka fatal di dada dan kepala, ada juga luka lainnya, salah satunya jari kelingking dan jari manis di tangan kiri Brigadir J.
![autopsi ulang jenazah Brigadir J berlangsung enam jam di Jambi, Rabu (27/7/2022). [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/27/62058-autopsi-ulang-jenazah-brigadir-j.jpg)
"Kalau si A menembak di jari, loh kan dia bukan membunuh, enggak mungkin seberat dia yang menembak di kepala bagian belakang," tegasnya.
Dalam kasus ini, lima tersangka ditetapkan, mereka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri, Bharada E, Bripka Ricki Rijal, dan Kuwat Maruf.
Penyidik Tim Khusus Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan,Bripka RR, KM,Ferdy Sambo dan istrinya Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.