Sosok Brigadir Frillyan, Polisi yang Intimidasi Wartawan saat Meliput Rumah Sambo Kini Disanksi Demosi

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 14 September 2022 | 20:28 WIB
Sosok Brigadir Frillyan, Polisi yang Intimidasi Wartawan saat Meliput Rumah Sambo Kini Disanksi Demosi
Sidang etik mantan BA Biro Provos Divisi Propam Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias FF. Brigadir Frillyan dijatuhi sanksi demosi dua tahun terkait kasus Ferdy Sambo. (tangkapan layar)

Suara.com - Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) terpaksa harus menerima sanksi administratif demosi selama 2 tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan BA Roprovos itu terbukti melakukan perbuatan tercela pada dua wartawan yang sedang meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo ketika kasus pembunuhan Brigadir J mencuat ke publik.

Dalam sidang kode etik pada Selasa (13/9/2022), Brigadir Frillyan pun meneriman sanksi yang dijatuhkan kepadanya dengan lapang dada. Ia memilih untuk tak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Lantas siapa Brigadir Frillyan sebenarnya? Yuk simak profil Brigadir Frillyan berikut ini.

Profil Brigadir Frillyan

Brigadir Frillyan Fitri termasuk orang di sekitar Ferdy Sambo. Ia adalah anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Mabes Polri. Jabatan Brigadir Frillyan adalah BA Roprovos Divpropam Mabes Polri sebelum dimutasi ke Yanma Polri.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Brigadir Frillyan Fitri diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait profesionalisme. 

Peran Brigadir Frillyan hingga Sanksi yang Harus Diterima

Sejauh ini Brigadir Frillyan disebut melakukan intimidasi bersama dengan Bharada Sadam. Keduanya merampas ponsel dua orang wartawan Detik.com dan CNN Indonesia saat liputan kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada Sadam yang dijatuhi demosi selama 1 tahun menyebut Frillyan menghapus file video dan foto hasil liputan wartawan.

Sosok polisi yang telah mengintimidasi wartawan saat meliput kediaman Ferdy Sambo ini juga dijatuhi sanksi etika karena perbuatannya yang tercela. Frillyan harus meminta maaf atas perbuatannya dengan menyampaikan secara lisan dalam sidang etik. Ia juga harus meminta maaf secara tertulis kepada petinggi Polri.

Polisi yang Dipecat karena Kasus Sambo

Sementara itu, hingga kini Polri telah melaksanakan sidang etik pada delapan orang anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Lima polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Di antaranya ada Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Sedangkan dua orang selain Brigadir Frillyan, yakni AKP Dyah Chandrawati dan Bharada Sadam dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Terakhir ada AKBP Pujiyarto yang dijatuhkan sanksi permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ajukan Banding, Brigadir Frillyan Fitri Terima Putusan Sanksi Demosi 2 Tahun

Tak Ajukan Banding, Brigadir Frillyan Fitri Terima Putusan Sanksi Demosi 2 Tahun

Jakarta | Rabu, 14 September 2022 | 20:19 WIB

Komnas HAM Sebut Keterangan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Harus Dibuktikan, jika Tidak Beratkan Hukuman Bharada E

Komnas HAM Sebut Keterangan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Harus Dibuktikan, jika Tidak Beratkan Hukuman Bharada E

News | Rabu, 14 September 2022 | 20:17 WIB

Soroti Soal Perbedaan Pengakuan Ferdy Sambo dan Bharada E, Komnas HAM Ungkap Hal ini

Soroti Soal Perbedaan Pengakuan Ferdy Sambo dan Bharada E, Komnas HAM Ungkap Hal ini

| Rabu, 14 September 2022 | 19:16 WIB

Inilah Sederet Keistimewaan Anak Ferdy Sambo, Mulai Dari Dijamin Menteri PPPA Hingga Dilindungi Kak Seto

Inilah Sederet Keistimewaan Anak Ferdy Sambo, Mulai Dari Dijamin Menteri PPPA Hingga Dilindungi Kak Seto

| Rabu, 14 September 2022 | 19:08 WIB

Brigadir Frillyan Lapang Dada Terima Sanksi Demosi Dua Tahun, Pilih Tak Ajukan Banding

Brigadir Frillyan Lapang Dada Terima Sanksi Demosi Dua Tahun, Pilih Tak Ajukan Banding

News | Rabu, 14 September 2022 | 19:02 WIB

Terkini

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:28 WIB

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB