Misalnya, kata Taufan, Bharada E bisa saja kabur usai diminta Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
"Pasti itu akan ditanya itu, 'Kalau kau sudah tahu disuruh membunuh, kenapa kau tak lari?' Kan bisa lari dari Duren Tiga, keluar entah ke mana-mana," ujarnya.
"Nyatanya dia enggak lari. Jadi pengacaranya harus membuktikan bahwa dia enggak berdaya. Katakanlah itu bisa menjadi hukumannya lebih ringan," sambungnya.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Kejadian itu berlangsung di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Dalam kasus ini lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Penyidik Tim Khusus Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Bripka RR, KM, Ferdy Sambo dan istrinya Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.