Apakah Uang Rusak Bisa Ditukar ke BI? Ini Syaratnya!

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 15 September 2022 | 10:09 WIB
Apakah Uang Rusak Bisa Ditukar ke BI? Ini Syaratnya!
Apakah uang rusak bisa ditukar di BI (Unsplash)

Suara.com - Ternyata, menyimpan uang di rumah tidak selalu aman. Akhir-akhir ini, viral beredar pengalaman seorang penjaga sekolah dasar di Solo Jawa Tengah yang uangnya rusak dimakan rayap. Lantas, apakah uang rusak bisa ditukar ke BI

Penjelasan Bank Indonesia

Kabarnya, penjaga sekolah tersebut telah melaporkan uangnya yang rusak kepada Bank Indonesia (BI) dan berharap memperoleh uang pengganti. Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Surakarta Nugroho Joko Prastowo mengatakan bahwa BI akan mengganti uang yang rusak selama memenuhi syarat, salah satunya adalah ukuran uang rusak minimum 2/3 dari ukuran penuh.

Untuk lebih jelasnya, mari simak syarat penukaran uang rusak di BI berikut ini. 

Syarat Penukaran Uang Rusak/Uang Cacat di BI

Uang rusak/cacat merupakan uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut. 

Uang rusak/cacat tersebut dapat ditukarkan jika tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara sebagai berikut. Simak baik-baik! 

Untuk uang kertas, penggantian uang rusak/cacat akan diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.

Baca Juga: Harga Beras Naik Padahal Pasokan Melimpah, NFA Keluarkan Aturan Penyaluran

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

- Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

Sebagai tambahan informasi, Bank Indonesia tidak akan memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja. Kemudian, Bank Indonesia juga tidak akan memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka sudah dapat menjawab pertanyaan apakah uang rusak bisa ditukar di BI atau tidak. Semoga informasi ini bermanfaat. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI