Muncul Wacana Jokowi Maju Cawapres di 2024, Emangnya Boleh?

Farah Nabilla | Suara.com

Jum'at, 16 September 2022 | 11:29 WIB
Muncul Wacana Jokowi Maju Cawapres di 2024, Emangnya Boleh?
Presiden Joko Widodo mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) terbaru di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (3/9/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Suara.com - Wacana presiden dua periode bisa kembali maju di Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden marak dibicarakan belakangan ini. Wacana tersebut pertama kali muncul dari juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono beberapa waktu lalu, sehingga membuat pro dan kontra di kalangan masyaralat dan politisi.

Hal itu akhirnya membuat Mahkamah Konstitusi merasa harus membuat klarifikasi atas kegaduhan yang muncul.

Dalam pernyataan persnya, Humas Mahkamah Konstitusi menyatakan, pernyataan Fajar Laksono mengenai wacara presiden bisa kembali maju sebagai calon wakil presiden merupakan pendapat pribadinya dan tida mengatasnamakan Mahkamah Konstitusi.

Terlebih pernyataan Fajar tersebut tida disampaikan dalam forum resmi Mahkamah Konstitusi, melainkan hanya lewat chat WhatsApp.

"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian siaran pers Humas MK kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Namun wacana presiden dua periode bisa kembali maju sebagai cawapres telah terlanjur menjadi polemik. Pro dan kontra merebak di kalangan masyaralat, politisi dan akademisi. Berikut ulasannya.

1. Mantan Ketua MK Tegaskankan Presiden 2 Periode Tak Bisa jadi Cawapres

Maraknya wacana presiden dua periode bisa kembali maju sebagai cawapres, membuat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, JImly Asshiddiqie angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa dalam konstitusi di Indonesia tidak ada dasar hukum yang bisa mengakomodir presiden dua periode bisa kembali maju sebagai calon wakil presiden.

Menurut dia, Pasal 7 dan Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang menyinggung mengenai jabatan presiden dan wakil presiden harus dibaca dengan sistematis dan kontekstual.

Adapun bunyi kedua pasal tersebut adalah sebagai berikut.

Pasal 7 UUD 1945 berbunyi:

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 8 (1) berbunyi:

"Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya".

Menurut Jimly, jika presiden 2 periode maju sebagai calon presiden, maka Pasal 8 ayat 1 tida dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

“Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin, kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam pilpres 2024 nanti," ucap Jimly.

Mantan Wamenkumham kritik keras

Tak hanya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana juga ikut angkat suara mengenai wacana presoden 2 periode bisa maju sebagai calon wakil presiden.

Dengan tegas ia menyatakan hal tersebut tidak bisa dilaksanakan, sebab menurut dia Pasal 7 UUD 1945 telah membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode.

Menurut Denny, jika presiden dua periode maju sebagai calon wakil presiden maka aertinya ia mangkat dari jabatannya. Dan menurut Pasal 8 ayat 1 UUD 1945, jika hal itu terjadi, makai Wapres yang menggantikan tugas-tugas presiden.

Namun jika wacana itu benar-benar dilaksanakan, maka seseorang dapat menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama tiga periode, yakni pada periode pertama jadi presiden, periode kedua menjadi wakil presiden dan periode ketika kembali menjadi presiden.

Menurut Denny, hal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Dukungan Parpol soal Jokowi jadi Wapres

PDI Perjuangan, melalui Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul pernah berbicara mengenai kemungkinan Jokowi jadi calon wakil presiden.

Ia mengatakan, dalam konstitusi Indonesia tidak ada aturan yang melarang hal tersebut. Meski demikian, agar hal tersebut terjadi, harus ada syarat yang dipenuhi terlebih dahulu.

Syarat tersebut, menurut Bambang, yakni harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Meski demikian, ia menegaskan, bukan berarti PDI Perjuangan membuka peluang agar Jokowi kembali maju di Pilpres sebagai calon wakil presiden.

Sama dengan PDI Perjuangan, Partai Gerindra juga menyatakan ada peluang Jokowi maju sebagai calon wakil presiden berdampingan dengan Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman mengatakan, hal tersebut dimungkinkan berdasarkan konstitusi di Indonesia.

"Secara konstitusi kan dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tanpa putusan MK kan juga sudah jelas, bisa," menurut Habiburokhman.

Meski secara konstitusi dimungkinkan, lanjut Habiburokhman, wacana tersebut bisa jadi berbeda hasilnya jika dilihat dari konteks politik.

Penolakan terhadap Jokowi Maju Cawapres

Penolakan Jokowi maju sebagai calon wakil presiden datang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun penolakan itu diajukan jika Jokowi menjadi cawapres untuk maju bersama dengan Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB maman Imanulhaq menegaskan, hingga kini PKB tetap menginginkan Ketum PKB Muhaimin Iskandar yang maju debagai Capres 2024. Selain itu, juga diketahui kalau PKB telah sepakat untuk menjalin koalisi dengan Partai Gerindra di Pemilu 2024 mendatang.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AHY Sindir Jokowi Kerjanya Cuma Sibuk Gunting Pita, KSP Ungkit Rezim SBY: Dia Harus Refleksi Diri

AHY Sindir Jokowi Kerjanya Cuma Sibuk Gunting Pita, KSP Ungkit Rezim SBY: Dia Harus Refleksi Diri

News | Jum'at, 16 September 2022 | 11:11 WIB

Polisi Berprestasi Sekelas Kombes Setyo Umpat Mahasiswa Pendemo Pakai Kata Binatang

Polisi Berprestasi Sekelas Kombes Setyo Umpat Mahasiswa Pendemo Pakai Kata Binatang

News | Jum'at, 16 September 2022 | 09:54 WIB

Bjorka Tertawakan Pemerintah Tangkap Pemuda Madiun Diduga Sosoknya, Sindir Pemberi Informasi Salah: Ini Adalah Dosamu

Bjorka Tertawakan Pemerintah Tangkap Pemuda Madiun Diduga Sosoknya, Sindir Pemberi Informasi Salah: Ini Adalah Dosamu

| Jum'at, 16 September 2022 | 09:10 WIB

Megawati Beri Dukungan Soal Kenaikan Harga BBM: Keputusan Presiden Jokowi Tidak Asal-Asalan

Megawati Beri Dukungan Soal Kenaikan Harga BBM: Keputusan Presiden Jokowi Tidak Asal-Asalan

| Jum'at, 16 September 2022 | 08:55 WIB

Megawati Tegaskan Jokowi Tidak Asal-Asalan Naikkan Harga BBM

Megawati Tegaskan Jokowi Tidak Asal-Asalan Naikkan Harga BBM

| Jum'at, 16 September 2022 | 07:14 WIB

Soal Presiden Dua Periode Bisa jadi Cawapres, Hasto Kristyanto: Biasa Saja Namanya Juga Wacana

Soal Presiden Dua Periode Bisa jadi Cawapres, Hasto Kristyanto: Biasa Saja Namanya Juga Wacana

Kalbar | Jum'at, 16 September 2022 | 08:50 WIB

Terpopuler: Ustazah Wafat Saat Pimpin Pengajian, Eko Minta Maaf Hina Ning Imaz

Terpopuler: Ustazah Wafat Saat Pimpin Pengajian, Eko Minta Maaf Hina Ning Imaz

Jakarta | Jum'at, 16 September 2022 | 07:05 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB