Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna menjadi perbincangan publik baru-baru ini. Diketahui, penyidik KPK melakukan panggilan kepada Agus Supriatna, tetapi mendapatkan tentangan dari pihak Agus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Agus Supriatna pada tanggal 8 dan 15 September 2022. Namun, mantan KSAU tersebut tidak memenuhi panggilan dari lembaga anti-rasuah itu.
Diketahui, disampaikan oleh kuasa hukum Agus Supriatna, Teguh Samudera, pihaknya meminta agar KPK memanggil kliennya sesuai dengan prosedur.
Teguh menyebut bahwa panggilan KPK tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima maupun Undang-Undang yang berlaku untuk militer.
Teguh menyampaikan bahwa untuk TNI sendiri, memiliki aturan yang khusus. Jadi, lembaga KPK harus menghargai sesama lembaga dan sesama institusi.
Seperti diketahui, status Agus Supriatna saat ini merupakan purnawirawan TNI. Meskipun begitu, Teguh menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut terjadi pada saat Agus masih aktif sebagai prajurit TNI.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPK menegaskan bahwa pemanggilan Agus Supriatna telah menggunakan prosedur sipil yang berlaku.
Sebagai informasi, mantan KSAU Agus Supriatna dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU pada tahun 2016-2017.
Lantas, siapakah mantan KSAU Agus Supriatna tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Satu per Satu Dekan Unila Diperiksa KPK, Ini yang Digali Penyidik
Rekam Jejak Agus Supriatna
Diketahui, Agus Supriatna merupakan mantan KSAU Marsekal TNI. Agus lahir di Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 28 Januari 1959.
Di TNI sendiri, Agus pernah menjabat sebagai Pangkoopsau II, Wairjen Mabes tni, dan Kepala Staf Umum TNI berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin 3398/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014.
Sebelum menjabat sebagai KSAU, Agus merupakan seorang perwira tinggi bintang dua TNI AU atau Marsekal Muda yang juga menjabat sebagai Wakil Inspektorat Jenderal TNI.
Kemudian, pada tahun 2014, Agus naik pangkat menjadi Marsekal Madya dengan jabatan Kepala Staf Umum TNI untuk memenuhi syarat calon KSAU, yaitu perwira tinggi bintang tiga.
Pada tahun 2015, Agus dilantik menjadi KSAU ke-20 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, di Istana Negara.