Kelompok HAM Amnesti Internasional mengatakan di Twitter: "...tuduhan penyiksaan dan perlakuan buruk lain di tahanan, harus diselidiki secara pidana… Semua agen dan petugas yang bertanggung jawab harus diadili".
Di bawah undang-undang syariat Iran, yang diberlakukan sejak revolusi 1979, perempuan wajib menutup rambut dan mengenakan pakaian panjang dan longgar.
Pelanggar aturan itu akan dikenai teguran di depan publik, didenda atau ditangkap.
Sumber: Reuters/Antara