Link dan Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN 2022, Honorer Segera Daftar!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 19 September 2022 | 15:29 WIB
Link dan Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN 2022, Honorer Segera Daftar!
Ilustrasi Link dan Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN 2022 (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)

Suara.com - Pemerintah akan resmi menghapus tenaga honorer mulai 2023 mendatang. Untuk persiapan penghapusan tersebut, para tenaga honorer diimbau untuk melakukan pengisian pendataan non ASN. Bagaimana cara membuat akunnya?

Penghapusan tenaga honorer pada 2023 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut tertulis seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN.

Pendataan non ASN dilakukan untuk emmudahkan dalam pemetaan kondisi tenaga non ASN atau tenaga honorer di lapangan. Data yang terkumpul akan digunakan untuk menyusun strategi kebijakan dan mekanisme penyelesaian masalah tenaga honorer yang akan dihapus.

Syarat Pendataan Non ASN Tahun 2022

Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, adapun syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:

Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN

  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN Tahun 2022

  1. Akses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ 
  2. Klik menu Buat Akun
  3. Akan muncul halaman Langkah 1: Pengecekan Identitas
  4. Lengkapi data yang harus diisi sesuai dengan tampilan halaman tersebut (NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nomor Handphone Aktif, Alamat Email Aktif, Captcha yang tertera)
  5. Klik Lanjutkan
  6. Jika sudah didaftarkan oleh instansi terkait, maka bisa melanjutkan ke ‘Langkah 2: Lengkapi Data’
  7. Lanjutkan proses pembuatan akun dengan mengisi data yang diperlukan
  8. Unggah file scan berwarna KTP atau surat keterangan kependudukan asli dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb, file pas foto berwarna dengan latar belakang biru dengan format serupa dengan ukuran serupa
  9. Isikan kode captcha yang tertera, kemudian klik ‘Lanjutkan’
  10. Cek ulang data yang telah diisikan pada Langkah 1 dan Langkah 2
  11. Jika sudah sesuai, klik ‘Proses Pembuatan Akun’, jika ingin melakukan perbaikan klik ‘Kembali’
  12. Akan muncul notifikasi kesesuaian data, jika yakin klik ‘Ya’ dan jika belum yakin klik ‘Tidak’

Masalah yang Mungkin Terjadi

Masalah mungkin saja terjadi ketika ternyata data Anda belum didaftarkan oleh administrasi dari instansi tempat Anda bekerja. Nantinya akan muncul notifikasi ‘Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi’. Ketika notifikasi ini muncul Anda bisa langsung melaporkan diri pada instansi masing-masing untuk meminta kejelasan.

Pastikan juga jaringan internet Anda stabil agar tidak terjadi masalah-masalah mendasar yang sebenarnya tidak perlu muncul. Internet yang tidak stabil dan kesalahan pengisian data akan membuang waktu Anda yang berharga.

Demikian penjelasan mengenai link dan cara membuat akun pendataan Non ASN. Bagi para tenaga honorer diimbau untuk segera melakukan pendataan sebelum tanggal 30 September 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Daftar Ojol AirAsia, Persiapkan Diri Jemput Gaji Rp 10 Juta Per Bulan!

Syarat Daftar Ojol AirAsia, Persiapkan Diri Jemput Gaji Rp 10 Juta Per Bulan!

News | Senin, 19 September 2022 | 14:00 WIB

Cara Daftar BLT BBM Lewat HP, Segera Registrasi Agar Dapat Rp Rp 600 Ribu

Cara Daftar BLT BBM Lewat HP, Segera Registrasi Agar Dapat Rp Rp 600 Ribu

News | Sabtu, 17 September 2022 | 17:04 WIB

Siapa yang Tak Perlu Pendataan Non ASN 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id? Ini Kriterianya

Siapa yang Tak Perlu Pendataan Non ASN 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id? Ini Kriterianya

News | Kamis, 15 September 2022 | 15:35 WIB

Cara Daftar Akun Pendataan Non ASN 2022, Klik Link Pendataan-nonasn.bkn.go.id

Cara Daftar Akun Pendataan Non ASN 2022, Klik Link Pendataan-nonasn.bkn.go.id

News | Selasa, 13 September 2022 | 11:16 WIB

Daftar Dokumen untuk Pendataan Non-ASN 2022, Lengkap dengan Syarat dan Alur

Daftar Dokumen untuk Pendataan Non-ASN 2022, Lengkap dengan Syarat dan Alur

News | Selasa, 13 September 2022 | 11:07 WIB

Pendataan Non ASN untuk Apa? Tenaga Honorer Segera Daftarkan Diri!

Pendataan Non ASN untuk Apa? Tenaga Honorer Segera Daftarkan Diri!

News | Kamis, 08 September 2022 | 15:26 WIB

Terkini

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:28 WIB

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:26 WIB

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:20 WIB

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:51 WIB

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB