Pendataan Non ASN untuk Apa? Tenaga Honorer Segera Daftarkan Diri!

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 08 September 2022 | 15:26 WIB
Pendataan Non ASN untuk Apa? Tenaga Honorer Segera Daftarkan Diri!
Ilustrasi ASN - pendataan non asn untuk apa [Istimewa]

Suara.com - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang. Saat ini, para tenaga honorer diminta untuk melakukan pengisian pendataan non ASN. Lantas, pendataan non ASN untuk apa?

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN.

Menanggapi larangan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non ASN baik di instansi pusat maupun instansi daerah. Lalu, pendataan non ASN ini untuk apa? Berikut ini penjelasannya.

Pendataan non ASN untuk Apa?

Pendataan tenaga non-ASN ini dilakukan untuk memudahkan pemetaan kondisi tenaga non ASN atau tenaga honorer di lapangan. Tak hanya itu, data yang dimaksud akan digunakan untuk menyusun strategi kebijakan maupun mekanisme penyelesaian permasalahan tenaga non ASN.

Adapun pendataan tenaga non ASN ini akan berlangsung secara daring melalui portal BKN, https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Lalu apa hal-hal yang perlu dicermati tenaga non ASN selama pendataan ini berlangsung? Yuk simak ulasan di bawah ini?

Syarat Pendataan Non ASN Tahun 2022

Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, adapun syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Alur Pendaftaran Pendataan Non ASN Tahun 2022

baca juga

Telah disebutkan sebelumnya bahwa pendataan ini akan dilakukan melalui laman resmi BKN. Lalu bagaimana alur pendaftarannya?

  • Mula-mula admin atau operator tiap instansi diharap mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah dijabarkan sebelumnya.
  • Setelah admin atau operator berhasil mendaftarkan tenaga non ASN di lingkungan kerjanya maka tenaga non ASN yang dimaksud dipersilahkan  membuat akun pendaftaran.
  • Silahkan mengisi informasi-informasi yang dibutuhkan pada laman pendaftaran lallu tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan akun.
  • Instansi tempat Anda bekerja wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
  • Terakhir, instansi akan melakukan finalisasi dan mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

Batas Pendaftaran Pendataan Non ASN

Adapun batas pendaftaran pendataan tenaga non ASN tahun 2022 yaitu:

  • Tahap prafinalisasi berlangsung pada 30 September 2022.
  • Tahap finalisasi berlangsung pada 31 Oktober 2022.

Demikian penjelasan perihal pendataan non ASN untuk apa beserta syarat, alur pendaftaran hingga batas pendaftaran. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Buat SKCK Terbaru, Perhatikan Syarat dan Aturannya, Sudah Wajib BPJS Kesehatan?

Cara Buat SKCK Terbaru, Perhatikan Syarat dan Aturannya, Sudah Wajib BPJS Kesehatan?

News | Kamis, 08 September 2022 | 15:13 WIB

Benarkah Lulusan SMA Bisa Jadi Presiden? Cek Syarat Capres 2024

Benarkah Lulusan SMA Bisa Jadi Presiden? Cek Syarat Capres 2024

News | Kamis, 08 September 2022 | 12:43 WIB

Syarat Calon Anggota DPR 2024: Lulusan SMA, Tidak Perlu SKCK, Mantan Napi Boleh Daftar

Syarat Calon Anggota DPR 2024: Lulusan SMA, Tidak Perlu SKCK, Mantan Napi Boleh Daftar

News | Kamis, 08 September 2022 | 11:32 WIB

Syarat Calon Anggota DPR Pemilu 2024, Tak Wajib Punya SKCK

Syarat Calon Anggota DPR Pemilu 2024, Tak Wajib Punya SKCK

News | Rabu, 07 September 2022 | 19:09 WIB

Sudah Cair! Ini Cara Mencairkan BLT BBM Rp 600 Ribu Tanpa Potongan

Sudah Cair! Ini Cara Mencairkan BLT BBM Rp 600 Ribu Tanpa Potongan

News | Rabu, 07 September 2022 | 15:57 WIB

Sederet Napi Korupsi Bebas Serentak, Ini Beda Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

Sederet Napi Korupsi Bebas Serentak, Ini Beda Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

News | Rabu, 07 September 2022 | 14:54 WIB

Terkini

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:20 WIB

×