Setelah Bupati Mimika Eltinus, KPK Tahan PPK Marthen Sawy Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 20 September 2022 | 18:43 WIB
Setelah Bupati Mimika Eltinus, KPK Tahan PPK Marthen Sawy Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
KPK resmi lakukan penahanan Kabag Sekda Kabupaten Mimika Marthen Sawy, Selasa (foto welly./20/9/2022).

Dimana, Teguh kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui Eltinus.

PT KPPN, kata Karyoto, kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dimana Eltinus masih tetap menjabat sebagai komisaris.

Ternyata, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak.

"Termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan,"ucapnya

Maka itu, seluruh perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp 46 Miliar,"imbuhnya

Tersangka Marthen akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, mulai 20 September sampai 9 Oktober 2022 di Polres Jakarta Timur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,Marthen dan dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: Jokowi Kirim Dua Nama ke DPR Calon Pengganti Lili Pintauli, Arsul Sani: Johanis Tanak dan I Nyoman Wara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI