Link Pendataan Non ASN Lengkap dengan Kriteria dan Cara Daftar

Aulia Hafisa

Selasa, 20 September 2022 | 19:38 WIB
Link Pendataan Non ASN Lengkap dengan Kriteria dan Cara Daftar
Ilustrasi Tenaga Non ASN - Link Pendataan Non ASN (Shutterstock)

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendataan tenaga non ASN atau tenaga honorer. Pendaftaran tersebut ditujukan untuk para tenaga honorer baik di tingkat pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Berikut ulasan mengenai cara buat akun lengkap dengan link pendataan non ASN

Pendataan tenaga non ASN atau honorer 2022 dilakukan berdasarkan dengan Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 yang mengatur tentang Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Rencanannya pendataan ini akan berlangsung hingga tanggal 31 Oktober 2022 mendatang. 

Kriteria Pendataan Non ASN 2022 

Sebelum mendaftarkan diri, penting bagi para tenaga honorer atau non ASN mengetahui bahwa pendataan ini hanya untuk orang yang termasuk 9 kriteria berikut: 

1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database di Badan Kepegawaian Negara (BKN) 

2. Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah. 

3. Masih aktif bekerja pada saat proses pendataan non-ASN. 

4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja 

5. Sudah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021. 

6. Mendapatkan honorarium melalui mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi. 

7. Penbayaran APBN bukan berdasarkan mekanisme pengadaan barang atau jasa, baik itu individu maupun pihak ketiga. 

8. Berusia paling rendah yakni 20 tahun pada 31 Desember 2021  

9. Berusia paling tinggi yakni 56 tahun pada 31 Desember 2021  

Link Pendataan Non ASN 2022 

Pendaftaran pendataan tenaga honorer atau non ASN 2022 dapat dilakukan melalui link resmi dari BKN berikut ini: 

 https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Cara Buat Akun Pendataan Non ASN 

Tenaga honorer atau non ASN yang datanya telah didaftarkan oleh operator pada instansi masing-masing wajib memiliki akun melalui link resmi BKN. Berikut ini cara membuatnya: 

  • Klik link pendataan non ASN di atas- Klik “Buat Akun”.
  • Cek data yang telah didaftarkan admin instansi dan kemudian isi data yang diperlukan.
  • Klik “Lanjutkan”.
  • Buat password untuk dapat mengakses masuk ke portal Pendataan Non ASN.
  • Upload scan KTP berwarna serta pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan.
  • Isi kode captcha kemudian klik "Lanjutkan”.
  • Cek ulang data yang telah dimasukkan tadi.
  • Jika data benar maka klik “Proses Pembuatan Akun”.
  • Jika data kurang sesuai segera lakukan perbaikan data dengan klik “Kembali”.
  • Setelah semuanya benar, langsung klik "Iya" pada halaman konfirmasi.
  • Pembuatan akun selesai. 

Pendaftaran Pendataan Non ASN 

Setelah selesai pembuatan akun, maka Anda dapat melakukan pendaftaran pendataan non ASN. Berikut ini langkah-langkahnya: 

1. Cetak kartu informasi akun dengan mengklik menu “Cetak Informasi Pendaftaran”. 

2. Kembali login dengan akun di link resmi BKN dan isikan biodata diri tenaga non ASN. 

3. Tenaga non ASN diminta mengisi riwayat pekerjaan, mengunggah bukti pembayaran gaji dan juga SK jabatan. 

4. Klik "Selanjutnya" untuk masuk ke halaman resume. 

5. Cek kembali data yang telah diisi. Setelah semua dirasa benar, maka klik tombol “Akhiri Proses Pendataan”.  

6. Kini tenaga non ASN dapat mencetak kartu informasi akun dengan klik tombol “Cetak Kartu Informasi Akun”. 

Demikian tadi link pendataan non ASN lengkap dengan cara pembuatan akun dan pendaftarannya. Sebagai pengingat, sebelum mendaftar Anda harus memenuhi 9 kriteria berdasarkan Surat Menteri PARNB. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendataan Non ASN Sampai Kapan? Pendaftaran 30 September 2022 Bukan Tahap Akhirnya

Pendataan Non ASN Sampai Kapan? Pendaftaran 30 September 2022 Bukan Tahap Akhirnya

News | Selasa, 20 September 2022 | 10:21 WIB

Dibuka Pendaftaran Panwascam Pemilu 20224, Cek Syarat, Jadwal dan Tahapan

Dibuka Pendaftaran Panwascam Pemilu 20224, Cek Syarat, Jadwal dan Tahapan

Semarang | Selasa, 20 September 2022 | 08:29 WIB

Buka Pendaftaran Panwascam, Bawaslu Kota Jogja Beberkan Besaran Honornya

Buka Pendaftaran Panwascam, Bawaslu Kota Jogja Beberkan Besaran Honornya

Jogja | Senin, 19 September 2022 | 19:52 WIB

Terkini

Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar

Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:48 WIB

Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur

Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:45 WIB

Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!

Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:30 WIB

Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo

Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:18 WIB

Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras

Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:13 WIB

Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:02 WIB

Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan

Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:47 WIB

Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap

Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:41 WIB

Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM

Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:40 WIB

Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional

Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:34 WIB