Masalah Tenaga Non ASN yang Harus Diatasi Pemerintah: Anggaran Gaji hingga Formasi PPPK

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 22 September 2022 | 08:48 WIB
Masalah Tenaga Non ASN yang Harus Diatasi Pemerintah: Anggaran Gaji hingga Formasi PPPK
Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan saat pembukaan AOE pada Rabu (20/7/2022).

Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sutan Riska Tuanku Kerajaan membeberkan lima masalah tenaga non ASN atau honorer yang perlu diatasi oleh pemerintah.

Persoalan yang pertama, Apkasi meminta pemerintah untuk mengatasi persoalan tenaga yang tidak bisa mengikuti seleksi berbasis komputer dengan batasan nilai yang ditentukan.

"Pertama, pemerintah perlu mengatasi persoalan tenaga non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi berbasis komputer (computer assisted test/CAT) dengan batas nilai minimal yang ditentukan berdasarkan ketentuan kelulusan," kata Sutan dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta empat kementerian lainnya di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Persoalan kedua, pemerintah perlu menyusun rentang gaji sesuai dengan kemampuan anggaran daerah untuk mengatasi masalah keterbatasan anggaran daerah untuk menggaji tenaga non-ASN.

Ketiga, persoalan tenaga non ASN yang tidak memenuhi syarat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lantaran tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan.

Apkasi kemudian menyarankan pemerintah agar memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN sesuai dengan minat, seperti pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja.

Masalah yang keempat, yaitu terkait dengan formasi PPPK. Apkasi menyarankan kepala daerah untuk mengalokasikan formasi PPPK dalam rangka mendukung visi dan misinya melalui penyediaan kontrak kerja sesuai dengan periodisasi jabatan kepala daerah.

Masalah kelima, yakni keberadaan tenaga honorer sebagai tenaga administrasi atau teknis yang tidak memenuhi syarat perlu dipertahankan dalam masa transisi 5 tahun agar bisa diangkat menjadi PPPK.

"Kelima, keberadaan tenaga non-ASN sebagai tenaga administrasi atau teknis yang tidak memenuhi syarat menduduki jabatan fungsional perlu dipertahankan dalam masa transisi 5 tahun untuk mereka bisa diangkat menjadi PPPK," kata Sutan dalam keterangan pers.

baca juga

Tanggapan Menpan-RB

Menanggapi hal-hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan siap merangkul bupati di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Apkasi untuk menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah dalam penyelesaian tenaga non-ASN.

Selain Kemenpan-RB, rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh pihak-pihak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sutan menyampaikan tujuan penyelenggaraan rapat koordinasi ini adalah untuk mendengarkan permasalahan yang dialami oleh daerah terkait dengan tenaga non-ASN.

Ia berpendapat kehadiran sekitar 750 peserta rapat yang terdiri atas bupati yang didampingi sekretaris daerah dan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan bahwa daerah antusias datang dan memberikan masukan agar pemerintah pusat bisa mencarikan solusi terbaik atas masalah itu.

Apkasi akan menampung semua permasalahan di daerah. Sementara itu, bupati yang mewakili Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTT, NTB, Maluku, Papua, ataupun daerah perbatasan dapat menyampaikan permasalahan dan usulan solusinya.

"Kami berharap Pak Menpan RB yang pernah menjadi Ketum Apkasi dan bupati dua periode memahami permasalahan tenaga non-ASN ini," kata dia. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

85 Persen Tenaga Honorer di Batam Telah Didata untuk Roadmap Pegawai di Instansi Pusat dan Daerah

85 Persen Tenaga Honorer di Batam Telah Didata untuk Roadmap Pegawai di Instansi Pusat dan Daerah

Batam | Rabu, 21 September 2022 | 19:25 WIB

6 Syarat dan Kriteria Pendataan Pegawai Non-ASN, Honorer Wajib Tahu

6 Syarat dan Kriteria Pendataan Pegawai Non-ASN, Honorer Wajib Tahu

Bisnis | Rabu, 21 September 2022 | 16:49 WIB

7 Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Daftar Pendataan Non ASN 2022, Anda Termasuk?

7 Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Daftar Pendataan Non ASN 2022, Anda Termasuk?

News | Rabu, 21 September 2022 | 12:26 WIB

Link Pendataan Non ASN Lengkap dengan Kriteria dan Cara Daftar

Link Pendataan Non ASN Lengkap dengan Kriteria dan Cara Daftar

News | Selasa, 20 September 2022 | 19:38 WIB

Digerebek di Hotel, Oknum Pegawai PLN dan Oknum Honorer Jadi Tersangka Perzinaan

Digerebek di Hotel, Oknum Pegawai PLN dan Oknum Honorer Jadi Tersangka Perzinaan

Lampung | Selasa, 20 September 2022 | 16:16 WIB

Terkini

Timnas Indonesia Diprediksi Menang 3-0 Atas Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Diprediksi Menang 3-0 Atas Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:37 WIB

Sinopsis 'Okaeri, Hatsukoi', Drama Terbaru Higuchi Kouhei dan Hayashi Meari

Sinopsis 'Okaeri, Hatsukoi', Drama Terbaru Higuchi Kouhei dan Hayashi Meari

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:34 WIB

Harga BBM Hari Ini 1 Oktober 2026: Pertalite hingga Pertamax

Harga BBM Hari Ini 1 Oktober 2026: Pertalite hingga Pertamax

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:33 WIB

Sidang Kasus Kuota Haji Hari Ini, Jaksa Hadirkan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur

Sidang Kasus Kuota Haji Hari Ini, Jaksa Hadirkan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:30 WIB

KPK Hadirkan Fuad Hasan Masyhur Dalam Sidang Korupsi Kuota Haji Hari Ini

KPK Hadirkan Fuad Hasan Masyhur Dalam Sidang Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Sulsel | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:25 WIB

Gen Z Mulai Doyan Emas, Pembiayaan Konsumer BCA Syariah Tumbuh 34,69%

Gen Z Mulai Doyan Emas, Pembiayaan Konsumer BCA Syariah Tumbuh 34,69%

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:25 WIB

IHSG Dibuka Betah di Zona Merah ke Level 6.062

IHSG Dibuka Betah di Zona Merah ke Level 6.062

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:19 WIB

PT Asabri Ditipu Rp100 Miliar Dalam Proyek Kondotel Bali, Kok Bisa ?

PT Asabri Ditipu Rp100 Miliar Dalam Proyek Kondotel Bali, Kok Bisa ?

Bali | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:05 WIB

7 Cara Menghilangkan Noda Minyak dan Lemak Makanan di Baju yang Sudah Kering

7 Cara Menghilangkan Noda Minyak dan Lemak Makanan di Baju yang Sudah Kering

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Rob Diprediksi Rendam Pesisir Jakarta pada 1314 dan 2531 Oktober

Rob Diprediksi Rendam Pesisir Jakarta pada 1314 dan 2531 Oktober

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:05 WIB

×