- KPAI mencatat 2.144 korban keracunan dalam program Makanan Bergizi Gratis sepanjang periode Januari hingga April 2026.
- Keracunan tersebut disebabkan oleh kontaminasi bakteri serta buruknya kualitas bahan baku dan proses pembekuan makanan.
- KPAI menangani 426 kasus pengaduan masyarakat terkait perlindungan anak dengan jumlah kasus tertinggi berlokasi di DKI Jakarta.
Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mengungkapkan sebanyak 2.144 orang tercatat menjadi korban kasus keracunan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang Januari hingga April 2026.
Data tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemantauan media yang dilakukan KPAI selama empat bulan terakhir.
“Berdasarkan hasil pemantauan media sepanjang Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak 2.144 korban atas kasus keracunan program Makanan Bergizi Gratis (MBG),” kata Aris dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, hasil investigasi menunjukkan kasus keracunan dipicu sejumlah faktor, mulai dari kontaminasi bakteri hingga kualitas bahan makanan yang digunakan.
“Hasil investigasi menunjukkan bahwa keracunan tersebut dipicu oleh beberapa faktor, seperti kontaminasi bakteri E. coli, jamur Candida, bakteri Bacillus cereus, hingga penggunaan bahan baku yang tidak segar serta proses pembekuan makanan yang tidak sempurna,” ujarnya.
Selain menyoroti kasus MBG, KPAI juga memaparkan data pengaduan masyarakat selama periode Januari-April 2026. Tercatat sebanyak 301 orang mengakses layanan pengaduan KPAI melalui berbagai kanal, mulai dari chatbot, email, surat, telepon hingga datang langsung ke kantor.
Dari jumlah itu, terdapat total 426 kasus yang ditangani.
“Berdasarkan data pengaduan KPAI periode Januari-April 2026, tercatat sebanyak 301 orang mengakses layanan pengaduan melalui berbagai kanal seperti chatbot, email, surat, telpon maupun datang langsung ke kantor KPAI, dengan total 426 kasus,” tutur Aris.
Pada klaster Perlindungan Hak Anak (PHA), pengawasan mencakup isu anak sebagai korban kebijakan di lingkungan pendidikan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.
Sementara pada klaster Perlindungan Khusus Anak, kasus paling dominan adalah anak korban kekerasan fisik dan psikis sebanyak 76 kasus serta anak korban kejahatan seksual sebanyak 57 kasus.
“Kasus kekerasan fisik didominasi oleh penganiayaan, perkelahian, dan pengeroyokan, sedangkan pada kasus kejahatan seksual didominasi oleh pencabulan dan persetubuhan terhadap anak,” kata dia.
KPAI juga mencatat terdapat 12 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber, lima kasus penculikan dan perdagangan anak, serta delapan kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.
Berdasarkan sebaran wilayah, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah pengaduan tertinggi yakni 113 kasus. Posisi berikutnya ditempati Jawa Barat sebanyak 96 kasus, Jawa Timur 36 kasus, Banten 30 kasus, dan Sumatera Utara 23 kasus.