Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe pada Senin (26/9/2022) pekan depan, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik antirasuah sudah mengirimkan surat panggilan kepada Lukas Enembe. Sehingga, Lukas diharapkan dapat kooperatif untuk pemeriksaan yag dilakukan penyidik.
"Benar, surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Ini merupakan surat panggilan kedua,"kata Ali dikonfirmasi, Kami (22/9/2022).
Ali menyebut pada panggilan pertama, Lukas Enembe tidak hadir pada 12 September 2022 lalu di Gedung Mako Brimob Polda Papua. Sehingga, penyidik kembai memanggil pada Senin depan.
"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali
"Kami berharap tersangka dan PH-nya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung dihadapan tim penyidik KPK," imbuhnya
Transaksi Uang Gubernur Lukas Enembe
Sebelumnya Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi perjudian bernilai fantastis itu dilakukan secara tunai oleh Lukas Enembe.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan (Lukas Enembe) di kasino judi senilai 55 juta dolar atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Mendagri Tito: Lukas Enembe Sahabat Lama, Tapi Masalah Hukum Saya Tidak Bisa Ikut Campur
Dirinci dalam periode singkat, PPATK juga menemukan aliran dana 5 juta dolar Singapura atau dalam mata uang Indonesia sekitar Rp 53,132 miliar. Kata Ivan, perjudihan itu dilakukan Lukas Enembe di dua negara.