Parah! Perempuan Muda Di Tangerang 4 Kali Jadi Korban Dukun Cabul, Modus Usir Roh Halus: Dada-Kemaluan Digerayangi

Kamis, 22 September 2022 | 11:07 WIB
Parah! Perempuan Muda Di Tangerang 4 Kali Jadi Korban Dukun Cabul, Modus Usir Roh Halus: Dada-Kemaluan Digerayangi
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tersangka telah diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI