Parah! Perempuan Muda Di Tangerang 4 Kali Jadi Korban Dukun Cabul, Modus Usir Roh Halus: Dada-Kemaluan Digerayangi

Kamis, 22 September 2022 | 11:07 WIB
Parah! Perempuan Muda Di Tangerang 4 Kali Jadi Korban Dukun Cabul, Modus Usir Roh Halus: Dada-Kemaluan Digerayangi
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

"Tersangka telah diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI