"Tersangka telah diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," imbuh dia.
Parah! Perempuan Muda Di Tangerang 4 Kali Jadi Korban Dukun Cabul, Modus Usir Roh Halus: Dada-Kemaluan Digerayangi
Kamis, 22 September 2022 | 11:07 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kemarin Ramai Anak di Bawah Umur Terlibat Komplotan Curanmor di Malang sampai Kasus Pencabulan Banyuwangi
22 September 2022 | 08:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI