Pekerja Korban PHK Bisa Terima Rp 600 Ribu, Ini Syarat Dapat BSU Tahap 2

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 22 September 2022 | 14:26 WIB
Pekerja Korban PHK Bisa Terima Rp 600 Ribu, Ini Syarat Dapat BSU Tahap 2
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Korban PHK Bisa Terima Rp 600 Ribu, Ini Syarat Dapat BSU Tahap 2 (Instagram/@bpjs.Ketenagakerjaan)

Suara.com - Para pekerja korban PHK bisa bernapas lega, sebab mereka masih bisa mendapatkan BSU tahap 2 sebesar Rp 600 ribu. Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji.

Melalui akun Instagram resmi @kemnaker mengumumkan bahwa para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja masih bisa mendapatkan BLT gaji sebesar Rp 600 ribu.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja korban PHK. Simak berikut syarat-syaratnya agar bisa dapat BSU tahap 2.

Syarat Pekerja Korban PHK Dapat BSU Tahap 2

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pekerja korban PHK agar bisa mendapat suntikan dana Rp 600 ribu.

  • Masih berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022
  • Pekerja yang kena PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU selama memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022
  • Pekerja yang telah diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 bisa cek status penerima secara mandiri melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Cara Cek Penerima BSU 2022

Untuk memastikan pekerja korban PHK mendapatkan BSU, Anda bisa memeriksanya melalui laman Bsu.kemnaker.go.id dengan mengikuti panduan di bawah ini.

  1. Buka laman https://kemnaker.go.id 
  2. Masuk ke akun Anda dengan memilih Login. Jika Anda belum memiliki akun, pilih Daftar Akun, lalu isilah data diri mulai dari NIK, nama sesuai KTP dan nama ibu kandung
  3. Lakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang terdaftar
  4. Setelah berhasil mendaftarkan diri, lakukan Login
  5. Isilah profil diri mulai dari foto profil, biodata, status pernikahan dan tipe lokasi
  6. Setelah pengisian data selesai, maka akan muncul notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul notifikasi centang hijau. Namun, jika tidak terdaftar, maka akan muncul tulisan Anda tidak terdaftar.

Bagi pekerja korban PHK yang merasa sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU namun tidak terdaftar, Anda bisa menyampaikan keluhan Anda dengan menelepon ke nomor 175 atau WhatsApp ke nomor 081380070175.

Demikian penjelasan mengenai syarat pekerja korban PHK mendapatkan BSU tahap 2 Rp 600 ribu. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Cara Cek Apakah Kita Penerima BSU Tahap 2, Bisa Lewat HP

3 Cara Cek Apakah Kita Penerima BSU Tahap 2, Bisa Lewat HP

News | Kamis, 22 September 2022 | 13:59 WIB

Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 2, Namamu Terdaftar Dapat Rp 600 Ribu atau Tidak?

Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 2, Namamu Terdaftar Dapat Rp 600 Ribu atau Tidak?

News | Kamis, 22 September 2022 | 13:14 WIB

Kapan Pendaftaran Ojol AirAsia Dibuka? Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

Kapan Pendaftaran Ojol AirAsia Dibuka? Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

News | Kamis, 22 September 2022 | 10:11 WIB

Bisa Dapat Kacamata Gratis, Ini Cara Klaim Pakai BPJS Kesehatan

Bisa Dapat Kacamata Gratis, Ini Cara Klaim Pakai BPJS Kesehatan

News | Kamis, 22 September 2022 | 09:34 WIB

Karyawan Terkena PHK Bisa Dapat BSU, Berikut Syarat Lengkapnya

Karyawan Terkena PHK Bisa Dapat BSU, Berikut Syarat Lengkapnya

Bisnis | Rabu, 21 September 2022 | 16:41 WIB

7 Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Daftar Pendataan Non ASN 2022, Anda Termasuk?

7 Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Daftar Pendataan Non ASN 2022, Anda Termasuk?

News | Rabu, 21 September 2022 | 12:26 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB