Bisa Dapat Kacamata Gratis, Ini Cara Klaim Pakai BPJS Kesehatan

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 22 September 2022 | 09:34 WIB
Bisa Dapat Kacamata Gratis, Ini Cara Klaim Pakai BPJS Kesehatan
Ilustrasi kacamata - cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan (Unsplash/Cristi Ursea)

Suara.com - Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan layanan klaim subsidi kacamata untuk memeriksa mata dan mengganti kacamata baru. Lantas, bagaimana cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan?

Klaim kacamata untuk pengguna aktif BPJS Kesehatan berlaku untuk pengguna kelas 1, 2, dan 3. Kacamata yang diklaim juga berlaku untuk lensa minus, plus, hingga silinder.

Besaran subsidi kacamata yang diberikan untuk pengguna masing-masing kelas juga berbeda-beda. Berikut daftar lengkap subsidi per kelas.

  • Peserta kelas I mendapat subsidi Rp 300 ribu
  • Peserta kelas II mendapat subsidi Rp 200 ribu
  • Peserta kelas III mendapat subsidi Rp 150 ribu

Jika biaya kacamata melebihi plafon subsidi per kelas yang sudah ditetapkan, maka peserta dapat membayar kekurangan biayanya secara mandiri. Namun, jika Anda ingin mendapatkan kacamata gratis, maka Anda bisa menyesuaikan frame dan bahan lensa agar harga kacamata bisa dibayar menggunakan plafon subsidi seluruhnya.

Perlu dipahami, pengguna BPJS Kesehatan yang hendak mendapatkan kacamata gratis harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Apa saya syarat dapat kacamata dari BPJS Kesehatan?

Syarat Mendapat Kacamata dari BPJS Kesehatan

  1. Membawa kartu BPJS Kesehatan dengan status peserta aktif.
  2. Datang langsung ke faskes tingkat I sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.
  3. Meminta rujukan ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  4. Setelah mendapatkan surat rujukan, peserta dapat mulai melakukan serangkaian pemeriksaan mata di faskes rujukan.
  5. Selesai pemeriksaan mata, Anda akan diberikan sebuah resep sesuai dengan hasil pemeriksaan untuk membeli kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan.
  6. Resep untuk membeli kacamata dari dokter spesialis mata ini wajib dilegalisasi terlebih dulu sebelum diklaim.
  7. Anda dapat meminta legalisasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari domisili.

Cara Klaim Kacamata dari BPJS Kesehatan

Setelah persyaratan di atas dipenuhi, ikutilah panduan cara klaim kacamata di bawah ini.

  1. Datang langsung ke optik rekanan BPJS Kesehatan.
  2. Pastikan Anda membawa indetitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).
    Membawa Kartu BPJS Kesehatan.
  3. Membawa resep dokter yang telah dilegalisasi dari kantor BPJS Kesehatan.
  4. Piluh frame sesuai dengan keinginan Anda
  5. Tunggulah hingga kacamata selesai dan bisa Anda pergunakan.

Sebagai catatan, BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi untuk ukuran lensa spheris atau kacamata dengan ukuran minimal 0,5 diopti dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 diopti. Selain itu, klaim subsidi kacamata ini hanya bisa dilakukan dua tahun sekali dengan indikasi medis.

Itulah penjelasan lengkap mengenai syarat dan cara klaim kacamatan pakai BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Translate Inggris ke Indonesia Pakai Microsoft Word, Anti Repot!

Cara Translate Inggris ke Indonesia Pakai Microsoft Word, Anti Repot!

Tekno | Kamis, 22 September 2022 | 09:29 WIB

Praktis Tidak Ribet! Begini Cara Koneksi NIK ke NPWP Lewat Handphone

Praktis Tidak Ribet! Begini Cara Koneksi NIK ke NPWP Lewat Handphone

News | Kamis, 22 September 2022 | 09:21 WIB

Tertarik Dapat Tambahan Cuan dari Google Adsense, Ini Cara Daftarnya

Tertarik Dapat Tambahan Cuan dari Google Adsense, Ini Cara Daftarnya

Tekno | Kamis, 22 September 2022 | 09:00 WIB

Cara Mengecek Kartu Vaksin dan Solusi Ketika Kartu Vaksin Tidak Muncul

Cara Mengecek Kartu Vaksin dan Solusi Ketika Kartu Vaksin Tidak Muncul

News | Rabu, 21 September 2022 | 17:52 WIB

5 Cara Atasi Rasa Kesepian Paling Ampuh, Salah Satunya Rehat dari Hal Ini

5 Cara Atasi Rasa Kesepian Paling Ampuh, Salah Satunya Rehat dari Hal Ini

Lifestyle | Rabu, 21 September 2022 | 16:05 WIB

Cara Mereset Kata Sandi TikTok, Solusi Lupa Password

Cara Mereset Kata Sandi TikTok, Solusi Lupa Password

Tekno | Rabu, 21 September 2022 | 18:45 WIB

Terkini

Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia

Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:42 WIB

Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut

Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:40 WIB

Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan

Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:33 WIB

Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM

Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:28 WIB

Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?

Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:24 WIB

Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban

Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:20 WIB

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:19 WIB

Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo

Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:19 WIB

AS Langgar Gencatan Senjata, Militer Iran Panaskan Mesin Siap untuk Perang Lagi

AS Langgar Gencatan Senjata, Militer Iran Panaskan Mesin Siap untuk Perang Lagi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:12 WIB

Teka-teki Sisa Tiner di Balik Kebakaran Maut Rumah Anggota BPK Haerul Saleh

Teka-teki Sisa Tiner di Balik Kebakaran Maut Rumah Anggota BPK Haerul Saleh

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:11 WIB