Dihamili Adik Kelas, Siswi Potong Tali Pusar Pakai Pulpen Usai Melahirkan Sendiri di Toilet Sekolah

Kamis, 22 September 2022 | 17:49 WIB
Dihamili Adik Kelas, Siswi Potong Tali Pusar Pakai Pulpen Usai Melahirkan Sendiri di Toilet Sekolah
Ilustrasi melahirkan (Pixabay/9092)

Suara.com - Mayat bayi yang baru saja lahir tiba-tiba ditemukan di dekat toilet sekolah di Kota Chidambaram, Distrik Cuddalore, Tamil Nadu, India.

Usai penyidikan, empat hari usai ditemukan mayat bayi tersebut diketahui milik siswa kelas 11 sekolah tersebut.

Melansir dari India Times, perempuan 16 tahun itu dipindahkan ke rumah sakit oleh polisi setelah diketahui habis melahirkan.

Tim investigasi telah menanyai siswa tersebut, dia mengaku merasakan sakit saat melahirkan. Kala itu dia berada di kelas kemudian melipir ke toilet sekolah untuk melahirkan.

Ilustrasi bayi, anak baru lahir, doa anak baru lahir (Unsplash)
Ilustrasi bayi, anak baru lahir, doa anak baru lahir (Unsplash)

“Di sana [toilet], dia melahirkan. Meskipun dia mengatakan itu adalah kelahiran mati, kami menduga bayi itu mungkin meninggal karena dia tidak dibantu selama persalinan," kata seorang sumber polisi kepada The New Indian Express.

"Gadis itu diduga memotong tali pusarnya sendiri menggunakan pena dan kembali ke kelas usai melahirkan," tambahnya.

Siswi itu juga mengakui bahwa tidak ada anggota keluarganya yang tahu bahwa dia hamil.

Hingga kemudian jenazah bayi ditemukan di semak-semak dekat toilet sekolah. Bayi yang ditemukan tersebut kemuduian dibawa polisi pemeriksaan postmortem di Rumah Sakit Pemerintah Kamaraj.

Menurut keterangan, setelah diselidiki lebih lanjut, terungkap bahwa sang ayah dari bayi adalah pacar dari siswi tersebut.

Baca Juga: Viral! Ferdy Sambo Disindir Dua Bocah SD lewat Nyanyian Satir

Diketahui bahwa kekasihnya adalah seorang siswa juga yang masih kelas 10 namun beda sekolah.

Ilustrasi melahirkan.[Pexels/Rene Asmussen]
Ilustrasi melahirkan.[Pexels/Rene Asmussen]

Sang pacar kemudian digeledah oleh polisi dan dia didakwa dengan pasal 5, 5 (j), 5 (j) (ii) , 5 (l) pasal 6 di Undang-undang Perlindungan Anak dari (POSCO) 2012.

Undang-undang tersebut menyatakan hukuman pada siapa pun yang melakukan serangan seksual penetrasi terhadap anak lebih dari sekali atau berulang kali. Dan tentang hukuman untuk serangan seksual penetrasi yang diperparah.

Atas tuduhan tersebut sang pacar itu kemudian dikirim ke tahanan di rumah observasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI