UU PDP Disahkan, Apa Saja Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi?

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 22 September 2022 | 19:45 WIB
UU PDP Disahkan, Apa Saja Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi?
Ilustrasi tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sanski Administratif

Berdasarkan pasal 57, sanski administratif bagi pelanggar UU PDP yaitu  peringatan tertulis, diberhentikan sementara aktivitas pemrosesan data pribadi, pemusnahan atau penghapusan data pribadi, dan/atau dikenakan denda administratif.

Adapun maksimal besaran denda administratif yaiti 2 persen dari penghasilan tahunan atau pendapatan tahunan atas variabel pelanggaran. Sanksi tersebut diberikan untuk pemroses atau pengendali data pribadi jika melakukan pelanggaran ketentuan UU PDP.

Sanski Pidana

Berdasarkan pasal 67 - 73, sanksi pidana denda bagi pelanggar UU PDP baik perseorangan atau korporasi yaitu denda maksimal Rp 4 miliar sampai Rp6 miliar dan pidana kurungan maksimal 4 tahun sampai 6 tahun.

Dalam pasal 69 UU PDP,  disebutkan juga adanya pidana tambahan meliputi perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana serta pembayaran ganti kerugian.

Pada pasal 70 juga menyebutkan, jika ada pihak korporasi yang melanggar UU PDP akan mendapat sanksi pidana denda hingga 10 kali lipat serta pidana tambahan khusus lainnya.

Demikian pembahasan mengenai tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi dan sanksi bagi pelanggat UU Perlindungan Data Pribadi. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Baca Juga: Tanpa Lembaga PDP Independen, Indonesia Bakal Kesulitan Bangun Kepercayaan Masyarakat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI