Tanpa Lembaga PDP Independen, Indonesia Bakal Kesulitan Bangun Kepercayaan Masyarakat

Dythia Novianty, Dicky Prastya

Kamis, 22 September 2022 | 14:48 WIB
Tanpa Lembaga PDP Independen, Indonesia Bakal Kesulitan Bangun Kepercayaan Masyarakat
Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Pexel/Pixabay]

Suara.com - Koalisi Advokasi RUU Pelindungan Data Pribadi (KA PDP) menyoroti salah satu poin di Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru saja disahkan DPR beberapa hari lalu.

Salah satunya adalah keberadaan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (Lembaga PDP).

Menurut KA PDP, berbagai insiden kebocoran data pribadi yang dialami oleh sektor publik menunjukkan bahwa kementerian dan lembaga di Indonesia menjalani dua peran, yakni sebagai entitas yang turut mengatur dan mengimplementasikan isu PDP sekaligus sebagai pengendali dan pemrosesan data pribadi.

Hal itu berarti Indonesia memerlukan Otoritas Pengawas Pelindungan Data Pribadi (Otoritas PDP) yang memiliki kompetensi, sekaligus bisa secara adil melaksanakan tugas dan kekuasaannya untuk mengawasi kegiatan pemrosesan data yang dilakukan termasuk oleh atau untuk sektor publik.

"Oleh karena itu, keberadaan RUU PDP harus memastikan kehadiran Otoritas PDP (Lembaga PDP) yang independen. Tanpa otoritas PDP yang independen, Indonesia akan mengalami kesulitan di dalam membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong akselerasi transformasi digital yang berkesinambungan di negara ini," kata KA PDP dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Akan tetapi, KA-PDP menemukan kalau RUU PDP terbaru belum mengatur kelembagaan Otoritas PDP yang independen.

Pasalnya, kewenangan utama penyelenggaraan pelindungan data pribadi dan pengawasannya ada pada pemerintah, yaitu di Pasal 58 Ayat 1 UU PDP.

RUU Perlindungan Data Pribadi.
RUU Perlindungan Data Pribadi.

Kemudian, pemerintah akan menurunkannya pada sebuah lembaga yang nantinya akan ditetapkan oleh presiden lewat Pasal 58 Ayat 2 dan 3 UU PDP.

Nah, lembaga itu juga akan bertanggung jawab kepada presiden, yang terdapat di Pasal 58 Ayat 4 UU PDP.

baca juga

"Nampak bahwa bakal Otoritas PDP di Indonesia adalah sebuah lembaga yang berada pada kaki pemerintah. Sementara itu, pemerintah akan memiliki dua persona, yaitu sebagai pengawas sekaligus yang diawasi," tandas Koalisi.

Adapun Pasal 58 Ayat 1-5 di UU PDP tertulis sebagai berikut:

  1. Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga.
  3. Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
  4. Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Presiden.

Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) ini terdiri dari gabungan organisasi yang mencakup ELSAM, AJI Indonesia, ICT Watch, PUSKAPA UI, ICJR, LBH Jakarta, AJI Jakarta, LBH Pers, Yayasan Tifa, Imparsial, HRWG, YLBHI, Forum Asia, Kemudi, Pamflet, Medialink, IPC, ICW, Perludem, SAFEnet, IKI, PurpleCode, Kemitraan, IAC, YAPPIKA-ActionAid, IGJ, Lakpesdam PBNU, ICEL, PSHK, dan CCHRS UPNVJ.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panen Kopi Robusta Jember Ditargetkan Tembus 100 Ton

Panen Kopi Robusta Jember Ditargetkan Tembus 100 Ton

Foto | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:00 WIB

Bijak Berbagi Data, Cara Sederhana Melindungi Diri di Era Digital

Bijak Berbagi Data, Cara Sederhana Melindungi Diri di Era Digital

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:35 WIB

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:08 WIB

Pekerja Stadion SoFi Los Angeles Gugat FIFA Jelang Kick Off Piala Dunia 2026 Karena Ini

Pekerja Stadion SoFi Los Angeles Gugat FIFA Jelang Kick Off Piala Dunia 2026 Karena Ini

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:21 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

Riset Kaspersky 2026: 84% Pengguna Simpan Data Sensitif Secara Digital, Ini Risiko dan Cara Aman

Riset Kaspersky 2026: 84% Pengguna Simpan Data Sensitif Secara Digital, Ini Risiko dan Cara Aman

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 10:42 WIB

Waspada! 5 Kebiasaan Online Sepele yang Diam-Diam Mengancam Keamanan Data Anda

Waspada! 5 Kebiasaan Online Sepele yang Diam-Diam Mengancam Keamanan Data Anda

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:52 WIB

HP Panas Padahal Gak Main Game? Waspada, Mungkin Ada "Tamu Tak Diundang" Lagi Ngintip

HP Panas Padahal Gak Main Game? Waspada, Mungkin Ada "Tamu Tak Diundang" Lagi Ngintip

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 18:20 WIB

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 19:01 WIB

DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga

DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 08:02 WIB

Terkini

HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan

HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Minggu, 12 Juli 2026 | 15:15 WIB

Grand Finals FFNS 2026 Fall Digelar di Yogyakarta, Garena Padukan Esports dan Festival Rakyat

Grand Finals FFNS 2026 Fall Digelar di Yogyakarta, Garena Padukan Esports dan Festival Rakyat

Tekno | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:50 WIB

Bocoran Spesifikasi Gahar Xiaomi Redmi Note 17: Baterai 8000 mAh, Kapan Rilis di Indonesia?

Bocoran Spesifikasi Gahar Xiaomi Redmi Note 17: Baterai 8000 mAh, Kapan Rilis di Indonesia?

Tekno | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:30 WIB

Daftar HP Realme Harga Rp1 Jutaan per Juli 2026: RAM Besar higga Baterai Awet

Daftar HP Realme Harga Rp1 Jutaan per Juli 2026: RAM Besar higga Baterai Awet

Tekno | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:12 WIB

30 Kode Redeem FF Terbaru 12 Juli 2026: Klaim Skin dan Voucher Langka Sebelum Hangus

30 Kode Redeem FF Terbaru 12 Juli 2026: Klaim Skin dan Voucher Langka Sebelum Hangus

Tekno | Minggu, 12 Juli 2026 | 07:50 WIB

Teknologi untuk Bumi: Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Jadi 600 Pohon di Habitat Elang Jawa

Teknologi untuk Bumi: Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Jadi 600 Pohon di Habitat Elang Jawa

Tekno | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:53 WIB

PP Tunas Mulai Diterapkan, Komdigi Apresiasi Netflix Hadirkan Konten Anak yang Aman

PP Tunas Mulai Diterapkan, Komdigi Apresiasi Netflix Hadirkan Konten Anak yang Aman

Tekno | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:38 WIB

Netflix Ungkap Rahasia Konten Anak Laris, Kini Kuasai 22% Waktu Tonton Global

Netflix Ungkap Rahasia Konten Anak Laris, Kini Kuasai 22% Waktu Tonton Global

Tekno | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:30 WIB

Mau Beli HP Baru Murah? Cek 8 Toko Online Terpercaya Ini Biar Gak Dapat Barang Palsu!

Mau Beli HP Baru Murah? Cek 8 Toko Online Terpercaya Ini Biar Gak Dapat Barang Palsu!

Tekno | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:43 WIB

5 Kebiasaan yang Bisa Kamu Tinggalkan Setelah Pakai vivo Y500, Nomor 2 Dilakukan Hampir Semua Orang

5 Kebiasaan yang Bisa Kamu Tinggalkan Setelah Pakai vivo Y500, Nomor 2 Dilakukan Hampir Semua Orang

Tekno | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:09 WIB

×