Suara.com - Mabes Polri mengumumkan hasil penyelidikan mendalam terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan (ADP).
Penyelidikan ini melibatkan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Pusat Identifikasi (Pusident) Polri.
Dari sejumlah barang bukti yang diamankan, salah satunya adalah gulungan lakban warna kuning.
Peneliti melakukan pemeriksaan sidik jari dengan metode treatment kimia basah dan penggunaan kristal violet sesuai kaidah keilmuan.
Hasilnya, ditemukan beberapa sidik jari, dan satu di antaranya layak dibaca.
Sidik jari tersebut kemudian dibandingkan dengan data sidik jari milik ADP.
Berdasarkan pemeriksaan Pusident Polri, minimal terdapat 12 karakteristik yang sama sehingga memenuhi persyaratan identifikasi.
Dengan demikian, dipastikan bahwa sidik jari pada gulungan lakban tersebut adalah milik almarhum ADP.
Sementara itu, Puslabfor Polri juga memeriksa lebih lanjut kondisi kamar korban serta area sekitarnya.
Baca Juga: Terkuak! Sidik Jari di Lakban Identik Milik Arya Daru, Polisi Pastikan Tak Ada Jejak Orang Lain!
Dari 13 item sampel yang diperiksa, tidak ditemukan bercak darah, sperma, maupun bekas zat lain yang mencurigakan di dalam atau di luar kamar.
Namun, yang menarik, pada sisa gulungan lakban ditemukan DNA milik almarhum ADP.
Dalam pemeriksaan toksikologi, tim ahli menerima delapan jenis sampel biologis milik ADP, yaitu otak, empedu, limpa, hati, ginjal, lambung, darah, dan urin.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendeteksi keberadaan senyawa toksin, termasuk obat-obatan kimia, pestisida, arsenik, maupun narkoba.
Hasilnya, seluruh organ dan cairan tubuh tidak mengandung senyawa berbahaya seperti pestisida, arsenik, atau narkoba.
Namun, di otak korban ditemukan kandungan parasetamol, sedangkan di ginjal, lambung, darah, dan urin terdeteksi CTM (chlorpheniramine), yang umumnya digunakan sebagai obat antihistamin.