Suara.com - Misteri Kasus Arya Daru, Polisi Periksa 24 Saksi hingga Kumpulkan 103 Barang Bukti
Misteri meninggalnya diplomat muda Arya Daru Pangayunan mulai menemukan titik terang. Hari ini Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengemukakan bahwa pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi.
"Resmob telah melakukam klarifikasi terhadap 24 orang saksi, yang sebenarnya mengundang 26. tapi 2 belum berkempatan hadir," katanya di hadapan awak media.
Dari 24 saksi tersebut, kemudian dibagi menjadi beberapa kluster, yakni saksi dari lingkungan keluarga, tempat tinggal korban, termasuk pemilik kos hingga kluster saksi yang menggambarkan profil korban.
"Dari olah TKP yang dilakukan, baik di TKP maupun tempat lain yang dilalui korban sebelum kejadian, penyelidik mengamankan barang bukti 103 jenis."
Wira mengemukakan bahwa barang bukti tersebut dirinci dibagi menjadi beberapa kluster, yakni yang diamankan di kantor korban, tempat kos dan dari keluarga korban serta saksi-saksi lain.
Sebelumnya, Kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan masih menjadi misteri. Sebab, jasad Arya Daru ditemukan dengan kondisi kepala terlilit lakban dan tubuh terbungkus selimut di sebuah Guesthouse nomor 105 di Kawasan Gondangdia, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Kondisi kematian korban yang tidak wajar membuat banyak pihak berspekulasi bahwa Arya Daru menjadi korban pembunuhan. Namun tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa kematian diplomat Kemlu disebabkan oleh bunuh diri.
Baca Juga: Terkuak! Sidik Jari di Lakban Identik Milik Arya Daru, Polisi Pastikan Tak Ada Jejak Orang Lain!
Terkait dengan kasus ini, Anggota Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam buka suara. Anam mengungkap kasus bunuh diri dengan cara melilit wajah dengan lakban sebelumnya juga pernah terjadi.
"Metode bunuh diri dengan menggunakan lakban juga digunakan oleh beberapa orang," ungkap Anam.
Meskipun metode bunuh diri seperti itu tidak lazim sebagaimana metode gantung diri, Anam menilai hal tersebut bukan tidak mungkin terjadi.
"Nah itu yang akan kami pastikan lebih lanjut," ujar Anam.
Selain itu, pihak Kompolnas juga akan mendalami rekam jejak psikologis korban. Riwayat psikologis korban dinilai dapat menjadi kunci untuk dapat mengetahui penyebab kematian. Termasuk untuk melihat kemungkinan korban tewas akibat bunuh diri.
"Apakah memang korban itu memiliki rekam jejak yang dekat sekali dengan problem (keinginan) bunuh diri," ucap Anam.