Cara Mencairkan BLT Subsidi Gaji 2022 Rp 600 Ribu di Bank HIMBARA

Rifan Aditya

Minggu, 25 September 2022 | 21:20 WIB
Cara Mencairkan BLT Subsidi Gaji 2022 Rp 600 Ribu di Bank HIMBARA
Ilustrasi Uang - cara mencairkan BLT subsidi gaji 2022 (Pexels)

Suara.com - Para pekerja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 bisa mencairkan dananya melalui Bank Himbara atau Kantor Pos Indonesia. Bagaimana cara mencairkan BLT subsidi gaji 2022

Khusus buat Anda yang mungkin belum tahu mencairkan dana Rp 600.000 BLT ini, silahkan simak cara mencairkan BLT subsidi gaji 2022 di bawah ini.

Dokumen wajib untuk mencairkan dana BLT subsidi gaji 2022 

Para pekerja dapat mencairkan BLT subsidi gaji 2022 kalau memiliki dokumen-dokumen pelengkap sebagai berikut:

  1. e-KTP 
  2. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  3. NPWP
  4. Tanda bukti sebagai penerima BLT Subsidi gaji 2022 yang dapat dibuka di akun kemnaker.go.id atau melalui email Anda. 

Cara mencairkan BLT subsidi gaji 2022

Selanjutnya kalau sudah menyiapkan dokumen-dokumen di atas, Anda bisa mencairkan BLT subsidi gaji 2022 dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Datangi teller Bank HIMBARA yang menjadi penyalur BLT suubsidi gaji 2022
  • Kalau Anda kebetulan sudah memiliki rekening dari BankHimbara maka bisa cek ke ATM dengan cara klik cek saldo pada mesin ATM
  • Anda bisa melihat mutasi pengiriman denan mencetak rekening koran atau mencetak mutasi dari mesin ATM Bank Himbara
  • Anda bisa mengambil dana BLT Subsidi gaji 2022 tersebut dari Bank HIMBARA

Adapun daftar anggota Bank HIMBARA yang dimaksudkan antara lain:

  • Bank Mandiri
  • Bank BNI
  • Bank BRI
  • Bank BTN

Cara Cek Penerima Bantuan

Sedangkan untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BLT Subsidi Gaji 2022 atau BSU, dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Login ke kemnaker.go.id 
  • Lengkapi biodata 
  • Cek pemberitahuan yang berisi status penerima subsidi upah 
  • Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan pencairan BLT subsidi gaji 2022 apabila terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022

Selain cara di atas, Anda juga bisa menggunakan cara di bawah ini:

  • Log in ke https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" -
  • Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan seterusnya
  • Klik tombol "Lanjutkan"
  • Sistem akan mencarikan data sesuai yang dimasukkan
  • Kalau lolos sebagai penerima akan muncul notifikasi yang menyatakan Anda sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
  • Apabila tidak lolos pun akan ada keterangan yang menyatakan Anda tidak termasuk sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Cara ketiga untuk cek penerima bantuan adalah melalui aplikasi JMO. Langkah-langkah yang harus Anda lakukan supaya bisa memastikan penerima bantuan atau bukan, adalah sebagai berikut:

  • Unduh dan instal aplikasi JMO di google playstore atau AppStore 
  • Kalau sudah membuat akun, lakukan log in
  • Klik menu "Cek Status Subsidi Upah" di bagian bawah aplikasi
  • Masukkan NIK dan informasi lain yang diminta
  • Klik "Lanjutkan" 
  • Anda akan melihat informasi status penerima BSU 2022

Demikian itu cara mencairkan BLT Subsidi gaji 2022. Penyaluran BSU 2022 akan didahulukan kepada para pekerja yang sudah lebih dulu menggunakan rekening Bank Himbara.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Informasi Lengkap BSU 2022 Tahap 3: Jadwal Pencairan, Syarat Penerima, Kuota hingga Besaran Bantuan

Informasi Lengkap BSU 2022 Tahap 3: Jadwal Pencairan, Syarat Penerima, Kuota hingga Besaran Bantuan

News | Minggu, 25 September 2022 | 18:40 WIB

Apa Bisa Daftar BSU 2022 Sendiri? Begini Penjelasan Kemnaker

Apa Bisa Daftar BSU 2022 Sendiri? Begini Penjelasan Kemnaker

News | Minggu, 25 September 2022 | 15:44 WIB

BSU Tahap 3 Kapan Cair? Cek Penerimanya di Laman Kemnaker.go.id

BSU Tahap 3 Kapan Cair? Cek Penerimanya di Laman Kemnaker.go.id

News | Sabtu, 24 September 2022 | 19:38 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB