Suara.com - Sebuah jenama minuman bernama Es Teh Indonesia sedang ramai dibicarakan warganet karena melempar somasi pada salah satu pelanggan yang mengkritik hasil olahannya. Lalu apa itu somasi dan apa konsekuensinya jika somasi diabaikan?
Merangkum berbagai sumber, kabar tentang somasi ini bermula dari cuitan salah satu warganet yang menghina produk Es Teh Indonesia. Dalam cuitannya, ia menulis itu adalah pengalaman pertama sekaligus terakhir kalinya ia jajan di outlet minuman tersebut.
"Abis minum Esteh Indonesia yang Chizu Red Velvet pertama kali dan terakhir kali. Anj**** lu gila yak itu bukan minuman ta* tapi gula 2 kg dikocok sama sp bahan kue to*** bet siapa sih yang bikin ni minuman bangs*** bangkrut ae lu mending daripada bocah kena diabetes massal," cuitnya dikutip dari Beritahits.id, suara.com.
Kritik tersebut dilempar ke media sosial tanpa menggunakan kata-kata yang bersifat membangun, sehingga pihak minuman memutuskan untuk bertindak tegas dan melakukan somasi terhadap sang pemilik akun.
Hal ini diketahui dari cuitan kelanjutan yang diunggah pemberi kritik. Ia mengunggah surat somasi dari Es Teh Indonesia yang berisi peringatan atas penghinaan dan menuntut klarifikasi dari yang bersangkutan.
Apa Itu Somasi?
Merangkum berbagai sumber, somasi pada dasarnya adalah teguran dari pihak kreditur pada debitur agar segera memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Sederhananya, somasi muncul ketika calon tergugat tidak memenuhi kewajiban dan surat ini diberikan sebagai peringatan sebelum calon penggugat mengajukan perkara ke pengadilan.
Belakangan, istilah somasi umum digunakan sebagai pengganti kata teguran atau peringatan tanpa berkaitan dengan utang piutang. istilah ini kerap muncul dalam kasus-kasus lain seperti ingkar janji atau kasus pidana.
Baca Juga: Pria yang Kritik Kadar Gula Minta Maaf ke Es Teh Indonesia, Warganet Geram Ikut Bela Konsumen
Lalu apa konsekuensinya jika somasi diabaikan? Jika somasi ini sudah sesuai regulasi dan jalur hukum, maka penggugat bisa menuntut hak-hak seperti pemenuhan perikatan, ganti rugi, pembatalan persetujuan tmbal balik dan pembatalan perikatan dan ganti rugi.