Sederet Kontroversi Lukas Enembe: Terobos Papua Nugini hingga Carter Batik Air

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Senin, 26 September 2022 | 20:17 WIB
Sederet Kontroversi Lukas Enembe: Terobos Papua Nugini hingga Carter Batik Air
Gubernur Papua Lukas Enembe [www.lukasenembe.com]

Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi perbincangan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang menjeratnya awalnya yakni kasus dugaan gratifikasi Rp 1 Miliar. Namanya kembali mencuat saat ia terlihat main judi kasino di sejumlah negara.

Sebelum adanya kasus ini, ternyata Gubernur Papua Lukas Enembe sudah kerap menuai kontroversi. Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening lewat program ROSI yang disiarkan melalui kanal YouTube Kompas TV mengklarifikasi sederet kontroversi yang pernah ditimbulkan oleh sosok Gubernur Papua tersebut.

Berikut ini deretan kontroversi Lukas Enembe berdasarkan kesaksian yang diberikan oleh sang pengacara.

1. Dugaan Penganiayaan Terhadap 2 Penyidik KPK

Dua penyidik KPK diduga dianiaya saat bertugas melakukan pengecekan atas indikasi adanya korupsi di Hotel Borobudur Jakarta pada 2019 silam. Keduanya dianiaya saat ketahuan sedang mengikuti Gubernur Papua Lukas Enembe dalam sebuah rapat di hotel tersebut.

Ketua DPRD Papua Yunus Yonda mengakui bahwa pegawai Pemerintah Daerah Papua menangkap basah kedua penyidik karena membuntuti Gubernur Papua Lukas Enembe. Saat itu, Lukas sedang rapat bersama Ketua DPRD Papua, anggota DPRD Papua, Sekretaris Daerah dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Penyidik KPK tersebut bernama Muhammad Gilang. Ia ketahuan mengambil gambar Lukas Enembe oleh Sekda Papua Hery Dosinaen. Terkait penganiayaan itu, KPK melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019.

Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kedua penyidik dibawa ke rumah sakit karena ada luka retak pada hidung dan sobekan pada wajah. Tak hanya dianiaya, barang-barang kedua penyidik dirampas.

2. Menerobos Perbatasan Papua dan Papua Nugini

Lukas melakukan penerobosan perbatasan lewat jalur tradisional. Ia menaiki ojek dan membayar Rp100.000,-. Lukas mengaku harus melakukan hal itu untuk terapi saraf kaki. Ia menyadari tindakannya salah.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua, Novianti Slastono mengatakan Lukas ditetapkan sebagai imigran ilegal oleh  Pihak Papua Nugini. Ia pun dideportasi ke Papua.

Stefanus Roy Rening menjelaskan kejadian tersebut dalam program ROSI bahwa saat itu Lukas Enembe sedang sakit dan akan melakukan pengurutan.

"Jadi ceritanya begini, ada orang yang menjelaskan bahwa bapak sakit, diurut. Jadi bapak urut (di Papua Nugini)," jelasnya.

Tindakan Lukas Enembe saat itu dinilai salah dan menuai kontroversi karena ia dianggap menyeberang lintas batas negara tanpa menggunakan paspor lalu dilakukan deportasi setelahnya.

3. Carter Batik Air untuk Kepentingan Pribadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koordinasi dengan KPK Soal Hakim Agung Sudrajad, KY: Usut Pelanggaran Kode Etik Hingga Dugaan Keterlibatan Hakim Lain

Koordinasi dengan KPK Soal Hakim Agung Sudrajad, KY: Usut Pelanggaran Kode Etik Hingga Dugaan Keterlibatan Hakim Lain

News | Senin, 26 September 2022 | 19:57 WIB

Belum Juga Dipanggil KPK Terkait Formula E, Ahmad Sahroni: Nanti Kalau Sudah Ada Tersangka

Belum Juga Dipanggil KPK Terkait Formula E, Ahmad Sahroni: Nanti Kalau Sudah Ada Tersangka

Jakarta | Senin, 26 September 2022 | 19:37 WIB

Kembali Alasan Sakit, KPK Gandeng IDI Cek Kondisi Kesehatan Tersangka Lukas Enembe di Papua

Kembali Alasan Sakit, KPK Gandeng IDI Cek Kondisi Kesehatan Tersangka Lukas Enembe di Papua

News | Senin, 26 September 2022 | 19:07 WIB

Terbongkar Lukas Enembe Gemar Naik Jet Pribadi dan Diduga Main Kasino ke Sejumlah Negara

Terbongkar Lukas Enembe Gemar Naik Jet Pribadi dan Diduga Main Kasino ke Sejumlah Negara

| Senin, 26 September 2022 | 18:52 WIB

Kasus Jadi Perhatian Jokowi, Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe sedang Sakit

Kasus Jadi Perhatian Jokowi, Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe sedang Sakit

Riau | Senin, 26 September 2022 | 18:44 WIB

Terkini

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:24 WIB

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:22 WIB

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:12 WIB

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:43 WIB

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:31 WIB