KPK Panggil eks Gubernur Zumi Zola Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi

Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 27 September 2022 | 11:48 WIB
KPK Panggil eks Gubernur Zumi Zola Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi
Kontroversi Zumi Zola (Instagram/@gmpzo)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan GUbernur Jambi Zumi Zola dalam kasus dugaan korupsi pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Zumi Zola akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk pengembangan perkara kasus ini. Kekinian Zumi diketahui mendapatkan pembebasan bersyarat sebagai narapidana korupsi dalam kasus suap ketok palu ketika menjabat sebagai Gubernur Jambi.

"Kami periksa Zumi Zola dalam kapasitas saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui, apakah Zumi sudah hadir dalam pemeriksaan penyidik antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ali pun juga belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah untuk memeriksa Zumi.

Dalam pengembangan perkata ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang kembali ditetapkan sebagai tersangka maupun kontruksi kasus ini.

"Kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup. Pengumpulan alat bukti  oleh tim penyidik diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan,"

Ali memastikan lembaganya akan terus menyampaikan perkembangan perkara kasus ini.Dimana, kata Ali, sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan.  

"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke pengadilan." imbuhnya

Dalam kasus ini sebelumnya, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka maupun pihak - pihak yang sudah masuk ke tahap persidangan.

Terbaru KPK telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak swasta bernama Paut Syakirin.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan.

Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri atas gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Kasus tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang "ketok palu" tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Saat ini, KPK juga masih melakukan penyidikan untuk empat anggota DPRD Provinsi Jambi 2014—2019 masing-masing Fakhrurozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berantas Mafia, Mahfud MD Putar Otak Cari Formula Reformasi Hukum Peradilan

Berantas Mafia, Mahfud MD Putar Otak Cari Formula Reformasi Hukum Peradilan

News | Selasa, 27 September 2022 | 11:45 WIB

Tuntutan 8 Tahun Jadi 4 Tahun, Zumi Zola Bebas dari Penjara karena Berkelakuan Baik

Tuntutan 8 Tahun Jadi 4 Tahun, Zumi Zola Bebas dari Penjara karena Berkelakuan Baik

Batam | Sabtu, 10 September 2022 | 07:00 WIB

Harta Kekayaan Zumi Zola dan Ratu Atut, Dua Eks Gubernur Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat

Harta Kekayaan Zumi Zola dan Ratu Atut, Dua Eks Gubernur Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat

News | Rabu, 07 September 2022 | 15:54 WIB

Berikut 23 Napi Koruptor yang Mendapat Pembebasan Bersyarat, Ada Ratu Atut, Pinangki, Hingga Zumi Zola

Berikut 23 Napi Koruptor yang Mendapat Pembebasan Bersyarat, Ada Ratu Atut, Pinangki, Hingga Zumi Zola

Kalbar | Rabu, 07 September 2022 | 14:30 WIB

Daftar 23 Napi Korupsi yang Dapat Pembebasan Bersyarat, Ada Nama Zumi Zola

Daftar 23 Napi Korupsi yang Dapat Pembebasan Bersyarat, Ada Nama Zumi Zola

Lampung | Rabu, 07 September 2022 | 13:25 WIB

Perjalanan Kasus Zumi Zola, Terima Dua Dakwaan hingga Kini Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Zumi Zola, Terima Dua Dakwaan hingga Kini Bebas Bersyarat

News | Rabu, 07 September 2022 | 11:38 WIB

Terkini

DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior

DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior

News | Senin, 04 Mei 2026 | 19:35 WIB

Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI

Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI

News | Senin, 04 Mei 2026 | 19:31 WIB

Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang

Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:58 WIB

Jakarta Selatan Mulai Tergenang Banjir, Layanan Transjakarta Pangkas Rute

Jakarta Selatan Mulai Tergenang Banjir, Layanan Transjakarta Pangkas Rute

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:42 WIB

Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh

Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:30 WIB

Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran

Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:30 WIB

Pembacokan Mengerikan di Cengkareng, Karyawan Pabrik Roti Tewas Bersimbah Darah

Pembacokan Mengerikan di Cengkareng, Karyawan Pabrik Roti Tewas Bersimbah Darah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:29 WIB

Kisah Cindy Wanner, Kematian Paling Misterius di California Hingga 30 Tahun Tak Terpecahkan

Kisah Cindy Wanner, Kematian Paling Misterius di California Hingga 30 Tahun Tak Terpecahkan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:19 WIB

Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'

Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:16 WIB

Merz Sebut Kebijakan Donald Trump 'Pukulan Telak', Jerman Tetap Upayakan Damai Dagang

Merz Sebut Kebijakan Donald Trump 'Pukulan Telak', Jerman Tetap Upayakan Damai Dagang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:14 WIB