Segera Cair! Simak Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 3

Aulia Hafisa

Selasa, 27 September 2022 | 15:01 WIB
Segera Cair! Simak Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 3
Ilustrasi uang - Cara cek penerima BSU 2022 tahap 3 (Pixabay)

Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 segera cair. Anda bisa mengambil atau mengceknya lebih dahulu ke rekening Anda kalau Anda pemegang rekening Bank Himbara. Lantas bagaimana cara cek penerima BSU 2022 tahap 3?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan BSU kepada setiap pekerja yang bergaji maksimal 3,5 juta per bulan. Pekerja yang lolos syarat penerima BSU akan mendapatkan Rp600.000. Jika Anda belum tahu cara cek penerima BSU 2022 tahap 3, silahkan cek informasinya di bawah ini. 

Cara cek penerima BSU 2022 tahap 3 melalui Kemnaker 

Berikut cara cek penerima BSU 2022 tahap 3 melalui website kemnaker.go.id. Langkah-langkah yang harus Anda  lakukan adalah sebagai berikut:

  • Buka website kemnaker.go.id- Log in akun kemnaker.go.id
  • Kalau belum memiliki akun, silahkan mendaftar terlebih dahulu
  • Lengkapi data pendaftaran
  • Kalau sudah silahkan submit
  • Anda harus menunggu konfirmasi kode OTP ke nomor handphone Anda
  • Untuk memeriksa terdaftar sebagai penerima atau bukan, silahkan log in lagi
  • Anda akan diminta untuk melengkapi data diri terlebih dahulu, maka lengkapilah data diri Anda
  • Cek notifikasi untuk memastikan Anda terdaftar atau tidak
  • Kalau terdaftar, akan muncul notifikasi bahwa Anda dinyatakan terdaftar sebagai penerima BSU 2022
  • Kalau tidak terdaftar, akan muncul notifikasi pemberitahuan kalau Anda tidak terdaftar
  • Kalau dana sudah tersalurkan, akan muncul notifikasi pemberitahuan kalau dana untuk Anda sudah tersalurkan 

Syarat penerima BSU 2022 tahap 3 

Penting untuk Anda ketahui syarat penerima BSU 2022 tahap 3 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, aktif per Juli 2022 
  3. Mendapatkan upah atau gaji maksimal 3,5 juta per bulan aau hanya sesuai dengan upah minimum provinsi
  4. Bukan PNS/Anggota Polri dan TNI
  5. Tidak termasuk penerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.

Tujuan Pemberian BSU tahap 3

Di tengah kenaikan harga BBM, kenaikan harga bahan pokok pun mengikutinya. Sehingga, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah membagikan bantuan langsung tunai (BLT) yang berupa bantuan subsidi upah kepada para pekerja yang memenuhi syarat tersebut di atas. 

Demikian itu informasi cara cek penerima BSU 2022 tahap 3 secara resmi. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda melakukan cek penerima BSU. 

baca juga

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BSU 2022 Tahap 3 Sudah Cair? Begini Cara Cek Status dan Kriteria Penerimanya

BSU 2022 Tahap 3 Sudah Cair? Begini Cara Cek Status dan Kriteria Penerimanya

News | Selasa, 27 September 2022 | 14:30 WIB

Belum Terima Dana BSU Tahap 3? Ini Cara Cek Status Penyalurannya

Belum Terima Dana BSU Tahap 3? Ini Cara Cek Status Penyalurannya

News | Selasa, 27 September 2022 | 14:03 WIB

BSU Tahap 3 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu

BSU Tahap 3 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu

Selebtek | Selasa, 27 September 2022 | 07:57 WIB

Terkini

Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027

Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:33 WIB

Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya

Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:33 WIB

Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan

Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan

Sulsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:32 WIB

Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo: Kita Harus Jadi Satu Tim yang Mendukung!

Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo: Kita Harus Jadi Satu Tim yang Mendukung!

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:29 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:27 WIB

Jatim Media Summit 2026: Ancaman Siber Mengintai Media dan Kreator, Keamanan Digital Jadi Keharusan

Jatim Media Summit 2026: Ancaman Siber Mengintai Media dan Kreator, Keamanan Digital Jadi Keharusan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26 WIB

Mentan Luruskan Klaim Presiden Prabowo soal Penggilingan Padi Untung Rp2 Triliun per Bulan

Mentan Luruskan Klaim Presiden Prabowo soal Penggilingan Padi Untung Rp2 Triliun per Bulan

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:25 WIB

Sudah 26 Tahun Tak Berubah, Mendagri Beri Lampu Hijau Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Sudah 26 Tahun Tak Berubah, Mendagri Beri Lampu Hijau Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:25 WIB

Bukan Gagal, Penurunan Kepuasan Publik ke Prabowo Disebut Bukti Agenda Bersih-bersih Berjalan

Bukan Gagal, Penurunan Kepuasan Publik ke Prabowo Disebut Bukti Agenda Bersih-bersih Berjalan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:21 WIB

Sabun Cuci Muka Sombong Apakah Sudah BPOM? Intip Fakta dan Harganya

Sabun Cuci Muka Sombong Apakah Sudah BPOM? Intip Fakta dan Harganya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:20 WIB

×