Korupsi Dana PNBP, Pasutri Anggota Polres Blora Divonis Hukuman 6 Tahun Penjara

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 27 September 2022 | 15:59 WIB
Korupsi Dana PNBP, Pasutri Anggota Polres Blora Divonis Hukuman 6 Tahun Penjara
Ilustrasi Korupsi. (pixabay.com)

Suara.com - Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani , pasangan suami istri yang merupakan anggota Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah divonis hukuman masing-masing enam tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp3,049 miliar di Polres tersebut.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rochmad pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (27/9/2022). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa masing-masing selama 6,5 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada pasutri tersebut. Apabila tidak dibayarkan, mereka harus mengganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Bripka Etana Fani Jatnika berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak dibayarkan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap akan diganti dengan kurungan selama satu tahun.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan pasutri anggota Polri pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 itu terungkap setelah ditemukan adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Briptu Eka Maryani selaku bendahara penerimaan di Polres Blora.

baca juga

Selisih dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Bripka Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.

Dari dana yang tersimpan dalam rekening Paypall tersebut, terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Korupsi PNBP Sebesear 3,049 Miliar, Pasutri Anggota Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi PNBP Sebesear 3,049 Miliar, Pasutri Anggota Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara

Surakarta | Selasa, 27 September 2022 | 15:25 WIB

KPK Siapkan Langkah Preventif Mencegah Praktik Suap di Mahkamah Agung

KPK Siapkan Langkah Preventif Mencegah Praktik Suap di Mahkamah Agung

News | Selasa, 27 September 2022 | 15:24 WIB

Soal Klaim Lukas Enembe Punya Tambang Emas, Nawawi: Pembuktian di Sidang, Usut Perkara Korupsinya Tak Akan Berhenti

Soal Klaim Lukas Enembe Punya Tambang Emas, Nawawi: Pembuktian di Sidang, Usut Perkara Korupsinya Tak Akan Berhenti

News | Selasa, 27 September 2022 | 15:18 WIB

KPK Siapkan Langkah Pencegahan Agar Korupsi di Mahkamah Agung Tidak Terulang

KPK Siapkan Langkah Pencegahan Agar Korupsi di Mahkamah Agung Tidak Terulang

Sulsel | Selasa, 27 September 2022 | 15:11 WIB

Politikus Mencium Dugaan Kuat Lukas Enembe Dikriminalisasi 3 Pejabat Negara: Tolonglah Jangan Bikin Ribut Lagi di Papua

Politikus Mencium Dugaan Kuat Lukas Enembe Dikriminalisasi 3 Pejabat Negara: Tolonglah Jangan Bikin Ribut Lagi di Papua

Hits | Selasa, 27 September 2022 | 15:15 WIB

Terkini

Klarifikasi Menteri Dody Terkait Ratusan ASN Kementerian PU Kena Mutasi Massal

Klarifikasi Menteri Dody Terkait Ratusan ASN Kementerian PU Kena Mutasi Massal

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:34 WIB

Menjangkau Pelosok Sumatera Utara, Dedikasi Mantri BRI Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

Menjangkau Pelosok Sumatera Utara, Dedikasi Mantri BRI Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

Jabar | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:34 WIB

Krisis Air Bersih Meluas, 11 Desa di Banjarnegara Kini Dilanda Kekeringan

Krisis Air Bersih Meluas, 11 Desa di Banjarnegara Kini Dilanda Kekeringan

Jawa Tengah | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:34 WIB

Rahasia Mesin Tetap Dingin Meski Terus Dipacu di Lintasan Balap

Rahasia Mesin Tetap Dingin Meski Terus Dipacu di Lintasan Balap

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:33 WIB

5 Serum Vitamin C Brand Lokal untuk Wajah Kusam, Bikin Kulit Lebih Cerah Sesuai Review

5 Serum Vitamin C Brand Lokal untuk Wajah Kusam, Bikin Kulit Lebih Cerah Sesuai Review

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:33 WIB

Nasionalisme Bukan Denialisme: Justru Kita Perlu Bercermin dengan Realitas

Nasionalisme Bukan Denialisme: Justru Kita Perlu Bercermin dengan Realitas

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:30 WIB

3 Laptop Budget Rp5 Jutaan RAM 8 GB Cocok untuk Mahasiswa, Ringan dan Anti Lemot

3 Laptop Budget Rp5 Jutaan RAM 8 GB Cocok untuk Mahasiswa, Ringan dan Anti Lemot

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:28 WIB

Maunya AS - Iran Damai, Tapi Wapres JD Vance Bingung

Maunya AS - Iran Damai, Tapi Wapres JD Vance Bingung

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:27 WIB

Piala Dunia 2026 Segera Usai, Apa Saja Kegiatan Pemain setelah Ini?

Piala Dunia 2026 Segera Usai, Apa Saja Kegiatan Pemain setelah Ini?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:26 WIB

4 Tahun Mangkrak Usai Kebakaran, Pramono Buka Pintu bagi Investor Rombak Jakarta Islamic Centre

4 Tahun Mangkrak Usai Kebakaran, Pramono Buka Pintu bagi Investor Rombak Jakarta Islamic Centre

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:24 WIB

×