Bagaimana Cara Pencairan BSU 2022 Tanpa Rekening? Siapkan KTP dan Surat Undangan

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 28 September 2022 | 13:39 WIB
Bagaimana Cara Pencairan BSU 2022 Tanpa Rekening? Siapkan KTP dan Surat Undangan
Ilustrasi uang, rupiah, cara pencairan BSU 2022 tanpa rekening (Unsplash)

Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) menyasar 16 juta pekerja atau buruh, di mana pemerintah telah menganggarkan Rp 9,6 triliun dan masing-masing penerima memperoleh Rp 600.000 di rekeningnya. Lalu bagaimana cara pencairan BSU 2022 tanpa rekening?

Penerima BSU 2022 akan mendapat dana bantuan yang disalurkan melalui Bank Himbara dan Kantor Pos Indonesia. Maka dari bagi yang tidak memiliki akun bank, sebaiknya memperhatikan cara pencairan BSU 2022 tanpa rekening berikut.

Skema yang dilakukan adalah melakukan pendataan dari BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan akan mendata calon penerima yang memenuhi syarat menerima BSU.

Kemudian, Kemnaker akan melakukan tahapan check dan screening serta pemadanan data. Dalam proses ini, Kemnaker akan memastikan kelengkapan data, kesesuaian format data, serta duplikasi data.

Sedangkan pada tahap pemadanan data, Kemnaker akan memadankan data apakah calon penerima termasuk di dalam penerima Kartu Prakerja, penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Program Kartu Harapan (PKH), PNS, TNI, atau Polri.

Berikutnya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan mencairkan dana BSU ke bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), maupun PT Pos Indonesia. 

Kabar baiknya, ternyata BSU atau subsidi gaji dipastikan tetap dapat diperoleh para pekerja, meskipun belum memiliki rekening bank. Cara pencairan BSU 2022 tanpa rekening dapat dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.

Jika pencairan BSU melalui bank Himbara dan BSI dapat dilakukan dengan metode pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima manfaat. Lain halnya dengan pencairan BSU di PT Pos Indonesia dilakukan dengan pembukuan rekening pos giro secara kolektif.

Cara Pencairan BSU 2022 Tanpa Rekening

PT Pos Indonesia akan melakukan pembukuan rekening pos giro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU 2022. Selain itu, PT Pos Indonesia juga menyalurkan langsung ke penerima BSU dengan cara:

  • Penerima datang langsung ke Kantor Pos
  • Petugas Pos datang ke komunitas/perusahaan
  • Diantar langsung ke rumah penerima BSU. 

Bagi penerima yang mengambilnya langsung di kantor pos diharapkan untuk membawa surat undangan dan KTP asli. Surat undangan akan dikirimkan kepada penerima BSU 2022 sesuai alamat yang tertera di KTP.

Bagaimana jika tidak terdaftar sebagai penerima bantuan? 

Hal pertama yang membuat pekerja tidak mendapatkan BSU 2022 adalah karena tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2022. Syarat penerima BSU 2022 telah diatur di dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, sebagai berikut:

  • Sebagai WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
  • Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000.
  • Bukan merupakan PNS atau TNI/Polri.

Jika ternyata pekerja telah dinyatakan sudah memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022 saat dicek di laman bsu.bpjsketenagakerjaa.go.id, namun masih ada kemungkinan dana BSU 2022 tidak cair. Penyebabnya adalah sebelumnya telah menerima bantuan dari pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, BPUM dan PKH.

Dengan demikian, saat data dari BPJS Ketenagakerjaan divalidasi Kemnaker, maka yang bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Seperti itulah cara pencairan BSU 2022 tanpa rekening serta kriteria syarat penerima bantuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Jokowi Minta  Penyaluran BSU Dipercepat

Presiden Jokowi Minta Penyaluran BSU Dipercepat

| Rabu, 28 September 2022 | 12:31 WIB

Jokowi Klaim BSU Sudah Disalurkan ke 7 Juta Lebih Penerima, BLT BBM 96,6 Persen

Jokowi Klaim BSU Sudah Disalurkan ke 7 Juta Lebih Penerima, BLT BBM 96,6 Persen

News | Rabu, 28 September 2022 | 12:17 WIB

BSU Tahap 4 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Status Penerima

BSU Tahap 4 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Status Penerima

News | Rabu, 28 September 2022 | 12:12 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB