Dinyatakan Lengkap, Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J Bakal Digabung

Rabu, 28 September 2022 | 17:03 WIB
Dinyatakan Lengkap, Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J Bakal Digabung
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terkait obstruction of justice, perkara ini juga telah memenuhi syarat formil dan materil. Sudah P21," ujar Fadil.

Ketujuh orang polisi itu yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patri, AKBP Arif Rahcman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI